Pelayanan edukasi kesehatan di RSUD Jampangkulon kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi peningkatan pelayanan kesehatan, termasuk mendorong tercapainya Universal Health Coverage (UHC) agar seluruh masyarakat mendapatkan akses layanan kesehatan yang layak.
Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi IV, Ferry Supriyadi usai pembahasan Realisasi Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran (RPPA) Tahun Anggaran 2025, yang juga menyoroti pelayanan di RSUD Palabuhanratu.
Menurut Ferry, target utama yang ingin dicapai adalah terwujudnya pelayanan kesehatan yang ideal, manusiawi, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Target kami bagaimana pelayanan kesehatan kepada masyarakat Kabupaten Sukabumi minimal berada pada kondisi ideal dan benar-benar memanusiakan manusia. Kami akan terus mendorong, menekan, dan mengawasi hingga perbaikan itu nyata dan dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Komisi IV juga mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat yang selama ini menyampaikan kritik, saran, dan masukan terkait pelayanan publik, khususnya pelayanan kesehatan di RSUD Palabuhanratu. Berbagai laporan dari masyarakat menjadi bahan penting dalam proses evaluasi dan perbaikan layanan.

Selain persoalan rumah sakit, pembahasan juga menyoroti pentingnya percepatan penerapan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, UHC merupakan fondasi utama untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi seluruh warga.
“UHC menjadi salah satu bahasan utama. Target kami kalau bisa Kabupaten Sukabumi kembali mencapai UHC tahun ini, karena itu merupakan dasar pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” katanya di kantor Disnakertrans.
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id
Ia menjelaskan, tantangan yang dihadapi saat ini adalah penonaktifan peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) oleh pemerintah pusat yang dilakukan secara bertahap. Kondisi tersebut berdampak pada masyarakat yang sebelumnya mendapatkan jaminan kesehatan gratis, namun kini tidak lagi terdaftar sebagai peserta aktif.
Akibatnya, muncul berbagai persoalan di lapangan, termasuk pasien tidak mampu yang harus menanggung biaya pelayanan kesehatan. Situasi tersebut kerap memicu ketegangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit.
Meski demikian, Komisi IV menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi tidak boleh mengabaikan kewajibannya dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara. Pemerintah daerah harus tetap hadir memberikan pelayanan, termasuk bagi masyarakat yang tidak memiliki BPJS maupun kemampuan ekonomi,” tegasnya pada Rabu (24/6/2026).
Komisi IV mengaku terus berkoordinasi dengan rumah sakit dan Dinas Kesehatan agar masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun ekonomi.
“Hampir setiap hari kami berkomunikasi untuk memastikan masyarakat Kabupaten Sukabumi tetap dilayani walaupun tidak memiliki BPJS dan tidak mempunyai uang. Jangan sampai ada satu orang pun warga yang tidak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan biaya atau jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Ke depan, DPRD berharap pemerintah daerah semakin memperkuat keberpihakan anggaran dan kebijakan untuk mempercepat pencapaian UHC sehingga akses pelayanan kesehatan dapat dinikmati seluruh masyarakat secara merata.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







