Polres Sukabumi mengamankan 19 pelaku dan menyita 41.479 butir obat serta 3.641 botol miras: Nilai barang bukti mencapai Rp461,33 juta / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tertentu (OKT) tanpa izin edar dan minuman keras (miras) dalam kurun waktu sekitar tiga bulan terakhir. Sebanyak 19 pelaku diamankan dalam operasi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Iwan Hendi Sutisna mewakili Kapolres Sukabumi, mengatakan 19 pelaku terdiri atas 15 tersangka kasus peredaran OKT dan empat pelaku yang berperan sebagai kurir miras.
Dari pengungkapan peredaran OKT, polisi menyita 41.479 butir obat, terdiri dari 28.163 butir tramadol, 12.474 butir hexymer, dan 842 butir trihexyphenidyl.
Selain obat-obatan, petugas mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp3,86 juta, 14 unit telepon genggam, empat sepeda motor, serta satu unit mobil Toyota Kijang bernomor polisi B 2948 FVK.
Baca Juga :
Tantan Sulton Bukhawan Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031, Serukan Jaga Persatuan
Sementara dalam kasus peredaran miras, polisi menyita 3.641 botol minuman keras berbagai merek. Pengungkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Bakti RT 02/RW 01, Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.
Peredaran OKT terungkap di sejumlah wilayah Kabupaten Sukabumi, meliputi Cicurug, Kabandungan, Parungkuda, Nagrak, Caringin, Ciambar, Cibadak, Cikembar hingga Jampang Tengah.
AKP Iwan menegaskan, penindakan merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi memberantas peredaran obat-obatan berbahaya dan miras yang berpotensi mengganggu keamanan serta membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap setiap bentuk peredaran obat-obatan berbahaya dan minuman keras di wilayah hukum Polres Sukabumi,” tegas Iwan.
Ia juga mengapresiasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait dugaan peredaran obat-obatan dan miras.
Baca Juga :
Menurutnya, informasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam pengungkapan kasus bersama hasil penyelidikan anggota di lapangan.
Jika seluruh barang bukti yang diamankan diuangkan, nilainya diperkirakan mencapai Rp461,33 juta. Polisi memperkirakan pengungkapan tersebut dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap sekitar 15.104 jiwa.
Para tersangka kasus peredaran OKT dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Sedangkan pelaku peredaran miras dikenakan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Beralkohol, dengan ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sumber : @1d4
Redaktur: Rapik Utama







