Monev DLH Kabupaten Sukabumi ke PT. Tangkil Farm, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu Akibat Dugaan Pencemaran Lingkungan / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat peringatan kepada PT Tangkil Farm, perusahaan peternakan ayam yang berlokasi di Kampung Tangkil, RT 04/RW 01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu. Perusahaan ini diduga telah mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.
Dugaan pencemaran terungkap dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DLH bersama Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi. Hasil sidak menunjukkan bahwa PT Tangkil Farm diduga lalai dalam mengelola limbah kotoran ayam, sehingga menyebabkan bau menyengat dan wabah lalat yang mengganggu warga, terutama di wilayah perbatasan Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, dengan Desa Caringin, Kecamatan Cicurug.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Prasetyo, saat diwawancarai melalui sambungan telepon pada Senin (24/02/2025), menjelaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti pengaduan warga Kampung Cibaregbeg, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug.
“Kami telah melakukan monitoring dan evaluasi pada Jumat dan Sabtu, 21-22 Februari 2025. Dari hasil kunjungan lapangan, ditemukan beberapa pelanggaran, di antaranya:
1. Tumpukan cangkang telur dalam jumlah besar yang dibuang sembarangan di halaman belakang perusahaan, berpotensi menimbulkan bau dan lalat.
2. Limbah kotoran ayam tidak dikelola dengan baik, menyebabkan penumpukan di beberapa area kandang.
3. Tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola air limbah dari kandang maupun domestik.
4. Limbah padat domestik dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tidak dikelola dengan baik, serta belum tersedia Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3 (TPS LB3).
5. Tidak adanya pelaporan semester terkait Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), serta belum dilakukan pengujian kualitas lingkungan seperti air limbah, udara, bau, dan kebisingan.
6. Adanya penambahan kapasitas produksi atau populasi ayam yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Berdasarkan temuan tersebut, DLH telah menerbitkan surat peringatan pada Sabtu (22/02), dengan batas waktu 14 hari bagi perusahaan untuk melakukan perbaikan dan melaporkan hasil tindak lanjutnya.
Beberapa langkah yang harus dilakukan PT Tangkil Farm antara lain:
1. Membersihkan cangkang telur yang dibuang sembarangan.
2. Rutin membersihkan kandang dan mengelola kotoran ayam agar tidak menimbulkan bau serta melakukan penyemprotan untuk mengendalikan populasi lalat.
3. Membuat IPAL sesuai peraturan dan mengajukan persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah.
4. Mengelola limbah padat dan limbah B3 serta membangun TPS LB3.
5. Melaporkan UKL-UPL secara rutin dan melakukan pengujian kualitas lingkungan di laboratorium terakreditasi.
6. Mengajukan perubahan persetujuan lingkungan jika ada perubahan kapasitas produksi atau populasi ayam.
“Progres pelaksanaan perbaikan harus disampaikan ke DLH dalam waktu 14 hari kerja sejak surat peringatan diterima,” tegas Prasetyo.
Terpisah, Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi, Asep Kurnadi, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama DLH telah merespons laporan warga dengan langsung turun ke lapangan.
“Hatur nuhun akang infonya. Alhamdulillah, kami dan DLH sudah merespons langsung pada hari Jumat. Ada beberapa tindakan yang disepakati dengan perusahaan untuk menanggulangi lalat,” ujar Asep Kurnadi kepada mediaaksara.id, Senin (24/02).
Dengan adanya peringatan dari DLH dan langkah tindak lanjut dari Dinas Peternakan, diharapkan PT Tangkil Farm segera melakukan perbaikan untuk mengurangi dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat. Dan hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Tangkil Farm .
Reporter : Rapik Utama







