Bidang Kinerja Disiplin dan Penghargaan (KDP) BKPSDM Kab. Sukabumi / Foto : Rapik Utama
MEDIAAKSARA.ID -;Dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi resmi diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi, Ganjar Anugrah, mengonfirmasi bahwa kedua ASN tersebut berinisial AR, seorang Kepala Bidang di Dinas Perikanan, serta PS, staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagin).
“AR merupakan pejabat administrator, sementara PS adalah pejabat pelaksana. PS sendiri baru diangkat sebagai CPNS pada tahun 2020 dan menjadi PNS pada 2021, sehingga masih tergolong baru,” ujar Ganjar pada Rabu (12/02).
Menurutnya, penetapan keduanya sebagai tersangka telah dilakukan oleh pihak Kepolisian. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 276 poin c, seorang PNS yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan wajib diberhentikan sementara hingga ada kejelasan hukum.
“Kami berharap jika nantinya mereka tidak terbukti bersalah, status PNS mereka dapat dikembalikan. Namun, jika terbukti bersalah, mereka akan diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Ganjar.
Ia menambahkan bahwa pemberhentian tidak hormat tetap berlaku meskipun vonis hukuman hanya satu bulan penjara.
Selain itu, Ganjar menjelaskan bahwa BKPSDM tidak memiliki kewenangan untuk mengungkap substansi kasus karena hal tersebut menjadi ranah Aparat Penegak Hukum (APH). “Kami hanya menerima informasi terkait status tersangka,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemkab Sukabumi melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dikoordinasikan oleh Asisten Daerah (Asda) I dan Bagian Hukum telah memberikan pendampingan hukum kepada kedua ASN tersebut.
“Menurut informasi yang saya dengar, mereka sudah mendapatkan bantuan hukum dalam proses ini,” jelas Ganjar mewakili Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Rapik Utama







