DPR-RI ketuk palu setujui Abolisi 2025, Amnesti Hasto Kristiyanto, Tom Lembong & 1.116 WBP / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – DPR RI menyatakan menyetujui permintaan pertimbangan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto beserta 1.116 warga binaan pemasyarakatan lainnya. Hal ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Pimpinan Komisi III, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis malam (31/7/2025).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan keputusan ini merupakan hasil rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan seluruh fraksi di parlemen.
” DPR telah menyetujui Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tentang pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong. Selain itu, DPR juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 terkait amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco yang juga politisi Fraksi Partai Gerindra.
Ia menekankan pemberian abolisi dan amnesti merupakan komitmen negara dalam menjaga semangat rekonsiliasi dan persatuan nasional, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Senada dengan Dasco, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan proses seleksi dilakukan secara ketat melalui verifikasi dan uji publik. Dari 44 ribu usulan yang masuk, hanya 1.116 nama yang memenuhi syarat untuk tahap pertama.
” Tahap selanjutnya akan mencakup sekitar 1.668 orang. Pertimbangan utamanya adalah perkara-perkara berkaitan dengan penghinaan terhadap Presiden dan kasus makar tanpa senjata,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan sejak awal, Presiden Prabowo telah menekankan pentingnya langkah persatuan nasional dalam setiap keputusan hukum yang diambil pemerintah.
” Presiden menyampaikan bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi menjaga semangat kebangsaan,” tegas Supratman.
Sumber : Akun DPR-RI
Redaktur : Rapik Utama







