Jajaran ASN Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup di DLH Kota Sukabumi bersama salah satu pengelola SPPG/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menegaskan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengolah limbah secara mandiri. Hingga kini, belum ada skema tarif retribusi khusus dalam peraturan daerah (Perda), sehingga masih disamakan dengan usaha catering.
Kepala Bidang Penataan dan Penaatan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup DLH Kota Sukabumi, Mey Widiastuti, menyebut idealnya SPPG memiliki tarif tersendiri karena volume limbah lebih besar dibanding catering.
“Belum ada pengaturan khusus dalam perda, sementara masih disamakan dengan catering. Padahal seharusnya berbeda karena limbahnya lebih banyak,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
DLH menekankan, seluruh pengelola SPPG bertanggung jawab penuh terhadap limbah yang dihasilkan. Pengolahan mandiri di lokasi menjadi langkah utama, tanpa bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Saat ini, DLH telah membina dan mengawasi 27 SPPG di Kota Sukabumi. Sebagian besar pengelola mulai kooperatif, seperti membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan menjajaki kerja sama dengan masyarakat maupun komunitas lingkungan.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/iket-sunda-simbol-kesatuan-jati-diri-yang-bertahan-di-tengah-gempuran-zaman/
DLH juga menegaskan tidak terlibat langsung dalam teknis pengelolaan limbah. Peran instansi terbatas pada pembinaan dan pengawasan, sementara pelaksanaan menjadi tanggung jawab masing-masing pengelola.
Di lapangan, SPPG dilarang membuang sampah tanpa pemilahan. Sampah wajib dipisahkan antara organik dan anorganik serta diupayakan untuk dimanfaatkan kembali.
“Kami tidak menyarankan sampah langsung dibuang ke TPS atau TPA. Hanya residu yang boleh masuk ke TPA,” tegas Mey.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







