Mochamad Silmi, Ketua KNPI Cibadak (kanan) membantah tudingan menerima aliran dana dari bos obat terlarang saat konferensi pers di Sekretariat KNPI Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/3/2026)/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID — Ketua PK KNPI Kecamatan Cibadak, Mochamad Silmi, akhirnya angkat bicara terkait tudingan aliran dana dari sosok yang disebut sebagai “bos obat terlarang” yang menyeret namanya. Ia menegaskan, tuduhan tersebut adalah fitnah dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Dalam konferensi pers di Sekretariat KNPI Kabupaten Sukabumi, Sabtu (29/3/2026), Silmi menjelaskan perihal bukti transfer yang beredar bukanlah transaksi ilegal, melainkan pembayaran sewa ruko selama enam bulan di wilayah Karangtengah.
“Saya sangat dirugikan. Transfer itu murni untuk sewa ruko, bukan untuk hal ilegal seperti yang dituduhkan. Narasi yang beredar sangat berbeda dengan fakta,” tegasnya dihadapan Ketua DPD KNPI Kabupaten Sukabumi.
Silmi juga meluruskan kesalahan informasi terkait lokasi. Dalam isu yang berkembang, disebutkan transaksi terjadi di Lembur Sawah, padahal ruko yang dimaksud berada di Karangtengah.
“Lokasinya saja sudah keliru. Dari RT, RW hingga aparat setempat juga tahu bahwa informasi itu tidak benar,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, awalnya hanya diminta membantu proses penyewaan ruko oleh pihak penyewa yang berencana membuka usaha sembako dan kosmetik. Namun, ketika muncul dugaan adanya aktivitas menyimpang, ia langsung mengambil tindakan tegas.
“Begitu ada informasi dugaan penjualan obat terlarang, saya langsung menutup kegiatan itu. Saya tidak pernah terlibat, apalagi mendukung,” katanya.
Silmi juga membantah keras tudingan keterlibatan dalam aktivitas ilegal maupun isu pengoordiniran petisi warga.
“Tidak ada tanda tangan saya, tidak ada keterlibatan saya. Itu semua narasi yang dibuat-buat,” tegasnya.
Menurutnya, polemik ini diduga dipicu konflik pribadi dari pihak tertentu yang kemudian menyebarkan informasi tidak benar untuk menjatuhkan dirinya.
“Ini seperti skenario untuk menjatuhkan saya. Saya tidak tahu-menahu soal tuduhan itu,” ujarnya.
Terkait beredarnya bukti transfer, Silmi mengaku telah memberikan klarifikasi kepada pihak tertentu, termasuk mitra media yang pertama kali memberitakan. Ia bahkan menyebut sempat ada pengakuan kekeliruan.
“Sudah ada yang meminta maaf karena kesalahan informasi. Tapi muncul lagi pemberitaan baru tanpa konfirmasi. Ini diduga melanggar etika jurnalistik,” katanya.
Ia juga menyoroti penggunaan foto dirinya tanpa izin serta pemberitaan sepihak yang dinilai merugikan.
“Foto saya digunakan tanpa izin, dan berita dibuat tanpa konfirmasi. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Sebagai langkah lanjutan, Silmi memastikan akan menempuh jalur hukum dengan didampingi kuasa hukum serta dukungan dari keluarga besar KNPI.
“Kami akan laporkan ke kepolisian. Ini sudah merusak nama baik saya dan organisasi. Pemberitaan ini tidak benar dan harus dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.
Sumber: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







