Home / Kabar Daerah

Senin, 5 Mei 2025 - 16:57 WIB

Disnakertrans Sukabumi Fasilitasi Musyawarah PHK Sopir PT Kino: Harap Penyelesaian Kondusif

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro / Foto: Mediaaksara

MEDIAAKSARA.ID – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, memberikan tanggapan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima sopir PT Kino Indonesia Tbk, Plant Cikembar, yang dilaporkan oleh DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN).

Dalam wawancara bersama mediaaksara, Bambang menyampaikan sejak awal perkembangan masalah ini sudah menunjukkan arah yang positif.

“Perkembangannya dari awal positif. Agendanya, nanti akan dilakukan pertemuan musyawarah antara pihak perusahaan dan para pekerja. Intinya, kami berharap proses penyelesaian berjalan kondusif,” ujar Bambang, Senin (5/5/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/phk-diduga-sepihak-di-pt-kino-sukabumi-spn-ancam-mogok-kerja/

Menurutnya, pasca audiensi dengan SPN, pihak perusahaan sebenarnya menunjukkan respons yang baik, hanya saja sempat terjadi gangguan komunikasi.

“Respons dari PT Kino sebenarnya baik sejak awal. Hanya komunikasi saja yang sempat terputus. Jadi mereka juga sebenarnya menunggu,” tambahnya.

Disnakertrans, lanjut Bambang, hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus ini. Target penyelesaian melalui musyawarah akan diusahakan secepatnya, meskipun harus menyesuaikan dengan kesibukan masing-masing pihak.

Baca: https://mediaaksara.id/22-tahun-kerja-alih-alih-lima-pekerja-disuruh-mundur-ada-apa-di-pt-kino-cikembar/

“Mudah-mudahan segera ditemukan waktu yang tepat untuk bertemu. Penyelesaian melalui musyawarah ini penting karena jika ditempuh melalui jalur litigasi, prosesnya akan panjang,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa masing-masing pihak memiliki versi dan hak masing-masing, sehingga penyelesaian terbaik adalah hasil dari dialog.

“Kalau nanti melalui pengadilan, yang memutuskan nanti adalah hakim. Kami tidak memiliki kewenangan. Oleh karena itu, saya berharap musyawarah nanti bisa menemukan solusi yang saling disepakati dan prosesnya tetap kondusif serta saling menghargai,” pungkas Bambang.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Diduga Abai Atau Sengaja? Sungai Berubah Keruh, Warga Cikembar Riskan Limbah Batu Hijau Cemari Sumber Air Bersih

Kabar Daerah

Resmi Bertransformasi, Perumda BPR Sukabumi Kini Bernama PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda)

Kabar Daerah

Relawan KDM Sukabumi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Kasepuhan Ciptamulya

Kabar Daerah

Kasus 39 Siswa Diduga Keracunan MBG di SPPG Cibadak, Dinkes Sukabumi Temukan Susu Expired dan Tunggu Hasil Lab

Kabar Daerah

ESDM Jabar Tutup Tiga dari Sepuluh Tambang Batu Hijau di Cikembar! Ancaman PETI di Pidana hingga Denda Rp100 Miliar

Kabar Daerah

Siswa SD di Cibadak Diduga Keracunan Susu Program MBG, Satu Anak Dilarikan ke IGD RSUD Sekarwangi Sukabumi

Kabar Daerah

Pemulihan Kampung Adat Ciptamulya Dipercepat, Pemprov Jabar Siapkan Pembangunan Rumah Adat dan Rumah Gede

Kabar Daerah

Pemkot Sukabumi Siapkan Beasiswa dan Bonus Rp61 Juta untuk Anggota Paskibraka 2026