Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro / Foto: Mediaaksara
MEDIAAKSARA.ID – Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Bambang Widyantoro, memberikan tanggapan terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima sopir PT Kino Indonesia Tbk, Plant Cikembar, yang dilaporkan oleh DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN).
Dalam wawancara bersama mediaaksara, Bambang menyampaikan sejak awal perkembangan masalah ini sudah menunjukkan arah yang positif.
“Perkembangannya dari awal positif. Agendanya, nanti akan dilakukan pertemuan musyawarah antara pihak perusahaan dan para pekerja. Intinya, kami berharap proses penyelesaian berjalan kondusif,” ujar Bambang, Senin (5/5/2025).
Baca: https://mediaaksara.id/phk-diduga-sepihak-di-pt-kino-sukabumi-spn-ancam-mogok-kerja/
Menurutnya, pasca audiensi dengan SPN, pihak perusahaan sebenarnya menunjukkan respons yang baik, hanya saja sempat terjadi gangguan komunikasi.
“Respons dari PT Kino sebenarnya baik sejak awal. Hanya komunikasi saja yang sempat terputus. Jadi mereka juga sebenarnya menunggu,” tambahnya.
Disnakertrans, lanjut Bambang, hanya berperan sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus ini. Target penyelesaian melalui musyawarah akan diusahakan secepatnya, meskipun harus menyesuaikan dengan kesibukan masing-masing pihak.
“Mudah-mudahan segera ditemukan waktu yang tepat untuk bertemu. Penyelesaian melalui musyawarah ini penting karena jika ditempuh melalui jalur litigasi, prosesnya akan panjang,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa masing-masing pihak memiliki versi dan hak masing-masing, sehingga penyelesaian terbaik adalah hasil dari dialog.
“Kalau nanti melalui pengadilan, yang memutuskan nanti adalah hakim. Kami tidak memiliki kewenangan. Oleh karena itu, saya berharap musyawarah nanti bisa menemukan solusi yang saling disepakati dan prosesnya tetap kondusif serta saling menghargai,” pungkas Bambang.
Redaktur : Rapik Utama







