Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Fery Supriyadi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap lima sopir PT Kino Indonesia Tbk, Plant Cikembar, menjadi sorotan tajam dalam audiensi antara DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Sukabumi dengan Disnakertrans dan UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah I Bogor, Senin (28/4/2025).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Fery Supriyadi, yang hadir dalam audiensi, menilai kuat adanya indikasi pelanggaran hak pekerja. “Mereka ini sudah bekerja belasan hingga puluhan tahun. Bahkan ada yang 22 tahun. Ini bukan soal sederhana. Ada dugaan kuat mereka dipaksa mengundurkan diri secara tidak wajar,” tegasnya kepada awak media.
Baca: https://mediaaksara.id/phk-diduga-sepihak-di-pt-kino-sukabumi-spn-ancam-mogok-kerja/
Diketahui,Kelima pekerja tersebut yakni Acep Sudayat, Nanang Suparman, Asep Buldansyah, Saepuloh, dan Hendra Hermawan, Mereka mengaku dipanggil manajemen pada 14 April 2025 untuk membahas uang lembur dan insentif. Namun, pertemuan malah berubah menjadi sesi interogasi, yang menurut para pekerja disertai tekanan dan ancaman hukum jika tidak menandatangani surat pengunduran diri dan perjanjian PHK.
Fery juga menyoroti dugaan pelanggaran upah lembur. Ia menyatakan akan membawa hal ini ke ranah yang lebih lanjut melalui Komisi IV. ” Kami mendalami bahwa hak-hak lembur selama bertahun-tahun tak diberikan sesuai ketentuan,” jelasnya di aula Kantor Disnakertrans.
Dalam audiensi, DPC SPN juga membantah tuduhan mark-up BBM yang dijadikan alasan PHK. Para sopir menyebut dana operasional seperti bensin dan makan disalurkan langsung oleh atasan dan digunakan sesuai arahan.
DPC SPN berharap pihak berwenang bertindak tegas dan adil, demi melindungi hak-hak buruh yang terancam diabaikan.
Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, perwakilan PT Kino Indonesia Tbk Plant Cikembar belum memberikan respons meskipun telah dikonfirmasi melalui seluler oleh mediaaksara pada Selasa (29/4/2025).
Reporter: De
Redaktur: Rapik Utama







