Pemkot Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi menandatangani kerja sama pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi bersama Pengadilan Negeri Sukabumi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu. Penandatanganan berlangsung di Balai Kota Sukabumi, Senin (27/7/2026).
Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sukabumi atas sinergi yang terus terjalin dalam menghadirkan pelayanan hukum yang inklusif, berkeadilan, dan berpihak kepada masyarakat.
Baca Juga :
Ketua KNPI Sebut Sukabumi Zona Merah Narkoba, Minta Dukungan Publik Berantas Bandar hingga ke Akar
“Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat memperoleh keadilan,” ujarnya.
Baca Juga :
Melalui kerja sama, Pemerintah Kota Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi berkomitmen memberikan pembebasan panjar biaya perkara bagi masyarakat tidak mampu yang memenuhi persyaratan. Program juga mencakup kelompok rentan dan penyandang disabilitas agar memperoleh akses hukum yang lebih mudah.
Selain pembebasan biaya perkara, kerja sama juga diharapkan mampu memperluas akses masyarakat terhadap informasi, pendampingan, serta layanan hukum yang lebih cepat, mudah dijangkau, dan berkeadilan.
Sumber: Dokpim Kota Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







