Home / Pemerintahan

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:28 WIB

Dilantik Jadi PPATS, 21 Camat Diingatkan BPN Sukabumi: Jabatan Berakhir, Tanggung Jawab Jalan Terus

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan diwawancara awak media di Pendopo / Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Sebanyak 21 camat di Kabupaten Sukabumi resmi mengemban tugas baru sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) usai dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, di Pendopo Sukabumi, Rabu (14/1/2026).

Pelantikan yang disaksikan Sekda Sukabumi menegaskan peran strategis camat sebagai mitra ATR/BPN dalam pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Wendi Isnawan, menegaskan PPATS merupakan kepanjangan tangan ATR/BPN, sehingga profesionalisme dan integritas menjadi syarat mutlak dalam menjalankan tugas.

Baca: https://mediaaksara.id/bpbd-sukabumi-rilis-r3p-langkah-terpadu-penanganan-bencana-fokus-rehabilitasi-dan-rumah-terdampak/

“PPATS itu mitra BPN, sama-sama melayani masyarakat. Karena itu profesionalisme dan integritas harus dijaga. Kita berkolaborasi untuk memberikan pelayanan terbaik. PPATS perannya sangat strategis,” ujar Wendi kepada awak media.

Ia berharap seluruh camat yang dilantik mampu menjalankan kewenangan secara bertanggung jawab serta memastikan setiap produk akta tanah yang dibuat tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita harus menjaga kondusivitas dan tidak menimbulkan kesan-kesan negatif. Akta yang dibuat harus benar-benar sesuai aturan,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/heboh-video-narasi-kades-arogan-kepala-desa-bojongraharja-buka-suara-preman-kampung-diduga-mabuk-dan-lempar-batu/

Wendi juga mengingatkan pengawasan terhadap PPATS tetap berjalan. Jika ditemukan pelanggaran atau kelalaian, mekanisme pemeriksaan akan dilakukan melalui Majelis Pembina dan Pengawas Daerah (MPPD).

“Kalau ada pelanggaran, MPPD yang akan bekerja. Mekanismenya jelas,” katanya.

Baca: https://mediaaksara.id/longsor-susulan-terjang-ruas-kiaradua-bagbagan-kendaraan-nekat-terjebak-meski-sudah-diperingatkan-petugas/

Menjawab pertanyaan terkait evaluasi, Wendi mengungkapkan permasalahan hukum PPATS justru kerap muncul setelah yang bersangkutan tidak lagi menjabat.

“Biasanya setelah tidak menjabat, ada panggilan-panggilan terkait akta yang ditandatangani saat masih aktif, minimal sebagai saksi untuk menjelaskan kronologi prosesnya. Karena itu kode etik harus benar-benar dijaga,” pungkasnya.

Adapun 21 camat yang dilantik sebagai PPATS berasal dari Kecamatan Purabaya, Bojonggenteng, Cikembar, Caringin, Sukabumi, Kadudampit, Kalapanunggal, Sagaranten, Cidolog, Pabuaran, Simpenan, Bantargadung, Gegerbitung, Kalibunder, Waluran, Cireunghas, Cisolok, Warungkiara, Parungkuda, Kabandungan, dan Cibitung.

 

Reporter: Ronald Alexanders

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Sukabumi Sahkan Raperda Ketertiban Umum, Bupati Ajukan Perubahan Status Perumda TJM Jadi Perseroda

Pemerintahan

SPPG Jadi Sorotan! Bupati Sukabumi Dorong Pekerja Terdaftar BPJS, Sekaligus Luncurkan Logo HJKS ke-156

Pemerintahan

DPMPTSP Sukabumi Evaluasi Kinerja MPP, Perkuat Kualitas Pelayanan Publik ke-57 Nasional

Pemerintahan

Sekmat Jampangkulon Monev Awasi Pengaspalan Jalan Desa, Dana Rp100 Juta Dipastikan Tepat Sasaran

Pemerintahan

Jembatan Garuda Suci Resmi Berdiri di Sukabumi, Kolaborasi TNI dan Rakyat Wujudkan Akses Baru Warga Desa

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Titip Harapan ke SMSI Sukabumi Raya, Jadi Garda Terdepan Media Profesional dan Lawan Hoaks

Pemerintahan

Disperkim Sukabumi Perkuat Sinergi Penanganan Sampah dan Mitigasi Kemarau Bersama Pemprov Jabar dan TNI

Pemerintahan

402 Yayasan SPPG di Sukabumi Didorong Daftarkan Relawan ke BPJS, Korwil SPPG: Tunggu Arahan Teknis BGN