Home / Kabar Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 09:28 WIB

Darurat! Di Balik Ratusan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, UPTD PPPA Sukabumi Jadi Harapan Korban Predator yang Mencari Keadilan 

Mural sosialisasi PPA di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Sukabumi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)

Kabupaten Sukabumi memastikan layanan pendampingan bagi korban, termasuk kekerasan seksual, dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya.

Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengajukan permohonan baik secara langsung, melalui kecamatan, maupun secara online. Meski layanan melalui kecamatan menyesuaikan waktu operasional, akses tetap terbuka luas bagi seluruh warga.

Sebetulnya layanan ini tidak hanya untuk kasus kekerasan seksual saja, tetapi untuk siapa pun yang membutuhkan pendampingan dari UPTD PPA,” ujar Wulandari selaku Kepala UPTD PPPA Wilayah Sukabumi.

Plang kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Sukabumi di Jalan Ciseureuh Kota Sukabumi/ Foto: MediaAksara

Plang kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Sukabumi di Jalan Ciseureuh Kota Sukabumi/ Foto: MediaAksara

Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 239 orang telah mendapatkan layanan, baik yang diajukan oleh keluarga korban maupun melalui lembaga pendamping.

Dalam hal pendampingan hukum, UPTD PPPA mengakui belum memiliki kuasa hukum tetap. Namun, tersedia konselor hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami memang belum memiliki lawyer tetap, tetapi ada konselor hukum yang bisa membantu masyarakat dalam konsultasi hukum,” jelasnya pada Kamis (2/4/2026) mewakili Kepala DP3A.

UPTD PPPA juga mengimbau keluarga korban untuk tetap aktif berkomunikasi dan memanfaatkan layanan yang tersedia, termasuk nomor hotline yang disediakan.

Seluruh layanan di UPTD PPA ditegaskan tidak dipungut biaya. Meski dengan keterbatasan sarana dan jumlah petugas, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini. Gunakan hotline yang tersedia jika membutuhkan konsultasi atau pendampingan,” pungkasnya usai mengikuti Rakor Komisi IV DPRD di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.

 

Reporter: Sr1

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi