Mural sosialisasi PPA di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Sukabumi pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A)
Kabupaten Sukabumi memastikan layanan pendampingan bagi korban, termasuk kekerasan seksual, dapat diakses dengan mudah dan tanpa biaya.
Masyarakat yang membutuhkan layanan dapat mengajukan permohonan baik secara langsung, melalui kecamatan, maupun secara online. Meski layanan melalui kecamatan menyesuaikan waktu operasional, akses tetap terbuka luas bagi seluruh warga.
Sebetulnya layanan ini tidak hanya untuk kasus kekerasan seksual saja, tetapi untuk siapa pun yang membutuhkan pendampingan dari UPTD PPA,” ujar Wulandari selaku Kepala UPTD PPPA Wilayah Sukabumi.
![]()
Plang kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) wilayah Sukabumi di Jalan Ciseureuh Kota Sukabumi/ Foto: MediaAksara
Sepanjang tahun 2025, tercatat sekitar 239 orang telah mendapatkan layanan, baik yang diajukan oleh keluarga korban maupun melalui lembaga pendamping.
Dalam hal pendampingan hukum, UPTD PPPA mengakui belum memiliki kuasa hukum tetap. Namun, tersedia konselor hukum yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk konsultasi terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memang belum memiliki lawyer tetap, tetapi ada konselor hukum yang bisa membantu masyarakat dalam konsultasi hukum,” jelasnya pada Kamis (2/4/2026) mewakili Kepala DP3A.
UPTD PPPA juga mengimbau keluarga korban untuk tetap aktif berkomunikasi dan memanfaatkan layanan yang tersedia, termasuk nomor hotline yang disediakan.
Seluruh layanan di UPTD PPA ditegaskan tidak dipungut biaya. Meski dengan keterbatasan sarana dan jumlah petugas, pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi.
“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan layanan ini. Gunakan hotline yang tersedia jika membutuhkan konsultasi atau pendampingan,” pungkasnya usai mengikuti Rakor Komisi IV DPRD di Aula Disnakertrans Kabupaten Sukabumi.
Reporter: Sr1
Redaktur: Rapik Utama







