Ilustrasi Bubaran buruh pabrik di Sukabumi: Jeritan buruh Sukalarang terjebak pinjaman ilegal “kedok koperasi” berbunga tinggi hingga 30 persen / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID — Kondisi memprihatinkan dialami sejumlah buruh di kawasan industri Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi. Mereka terjerat utang berbunga tinggi dari koperasi berkedok simpan pinjam (KOSIPA) yang diduga beroperasi layaknya rentenir.
Modusnya, buruh ditawari pinjaman cepat dengan bunga mencekik mencapai 20 hingga 30 persen per bulan. Sebagai jaminan, kartu ATM peminjam ditahan dan gaji mereka otomatis dipotong setiap waktu pencairan.
Seorang buruh pabrik, sebut saja Rina (32), mengaku awalnya hanya meminjam Rp1 juta untuk kebutuhan mendesak. Namun, utangnya cepat membengkak akibat bunga tinggi.
“Setiap bulan harus bayar, bunganya besar. Kalau telat, didatangi dan diancam,” ujarnya dikutip dari Lingkar Pena.id.
Fenomena ini terjadi secara masif. Banyak buruh terpaksa meminjam karena kebutuhan hidup seperti biaya sekolah, kontrakan, hingga kebutuhan sehari-hari, sementara akses ke lembaga keuangan resmi sangat terbatas.
Perwakilan komunitas buruh berinisial EA (40) menyebut praktik ini sudah berlangsung lama dan semakin marak.
“Banyak buruh akhirnya hanya bekerja untuk membayar utang. Ini sangat memprihatinkan,” katanya, Selasa (24/3/2026).
Selain beban ekonomi, para buruh juga mengalami tekanan psikologis, mulai dari stres hingga konflik keluarga. Bahkan, sebagian mengaku mendapat intimidasi dari penagih utang. Praktik ini juga diduga melibatkan backing oknum tertentu untuk melancarkan operasinya.
Para buruh mendesak Pemerintah Daerah segera turun tangan dengan menghadirkan solusi konkret, seperti akses pinjaman berbunga rendah, edukasi keuangan, serta penindakan tegas terhadap praktik rentenir ilegal.
Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, menilai pengawasan pemerintah sangat lemah. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi Kabupaten Sukabumi segera bertindak.
“Harus dicek apakah koperasi tersebut berjalan sesuai aturan OJK, bunganya wajar, memiliki anggota jelas, dan rutin menggelar RAT. Jangan sampai hanya kedok untuk melegalkan praktik rentenir,” tegasnya.
Ia menambahkan, dugaan koperasi fiktif yang hanya diisi anggota keluarga untuk memenuhi syarat administratif juga perlu diselidiki.
Kondisi ini menjadi alarm serius bagi pemerintah agar tidak menutup mata. Intervensi cepat dinilai penting untuk menyelamatkan buruh dari jeratan utang yang kian mencekik dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil.
Sumber: ABSW
Redaktur: Rapik Utama







