Home / Kabar Daerah

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:23 WIB

BLT Dana Desa Cair, 43 KPM di Desa Bojong Terbantu, Awas Jangan Untuk Bank Emok! 

Penyaluran BLT Dana Desa Bojong Cikembar 2025 senilai Rp300 ribu / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan ketujuh, Tahun Anggaran 2025. Penyaluran dilakukan pada Rabu (9/7/2025) di Aula Kantor Desa Bojong.

Kasi Kesejahteraan Desa Bojong, Sudarmat, menyampaikan jumlah penerima manfaat tetap sama seperti tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 43 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300 ribu.

“Penyaluran dilakukan setiap bulan. Untuk tahun ini, pencairan awal pada bulan Maret sekaligus untuk tiga bulan, yaitu sebesar Rp900 ribu,” jelas Sudarmat kepada MediaAksara, mewakili Kepala Desa Bojong.

Baca: https://mediaaksara.id/gebyar-muharram-1447-h-dan-milad-psi-ke-24-ikhtiar-menjadikan-sukabumi-yang-mubarakah/

Ia menambahkan, proses seleksi penerima BLT-DD dilakukan melalui musyawarah dusun (Musdus) dengan prinsip pemerataan. Dari total 43 Rukun Tetangga (RT) di Desa Bojong, disepakati masing-masing satu RT memiliki satu penerima BLT-DD.

“Kriteria penerima di antaranya warga miskin ekstrem, lansia (jompo), disabilitas dan tidak memiliki usaha. Kami hanya memfasilitasi pendataan sesuai usulan dari masing-masing RT,” terangnya.

Baca: https://mediaaksara.id/longsor-landa-dua-rumah-di-bojonggenteng-sukabumi-satu-anak-tewas-dua-luka-luka/

Dalam pelaksanaannya, seluruh penerima hadir langsung saat penyaluran. Namun jika ada yang berhalangan sakit, penyaluran bisa diwakilkan oleh keluarga dengan membawa surat kuasa.

Sudarmat juga mengimbau agar bantuan ini digunakan secara bijak.

“Kami harap bantuan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok. Jangan sampai dipakai untuk hal konsumtif yang tidak penting, apalagi untuk membayar pinjaman ke bank emok,” tegasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/sidak-mie-gacoan-sukabumi-dpmptsp-kami-tak-hambat-usaha-aturan-lingkungan-harus-ditaati/

Terkait usulan tambahan penerima, pihak desa mengaku masih terkendala anggaran. Total alokasi BLT-DD Desa Bojong tahun ini hanya mencukupi untuk 43 KPM, dengan total anggaran Rp12.900.000 per bulan.

Salah satu penerima bantuan, Nuni, seorang janda warga Kampung Bungur Pandak RT 02/RW 04, merasa sangat terbantu.

“Alhamdulillah, setiap bulan saya menerima Rp300 ribu. Sebagai single parent, bantuan ini sangat bermanfaat untuk kebutuhan sehari-hari. Terima kasih kepada pemerintah desa,” ucapnya.

 

Reporter: De

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi