Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat,Kabupaten Sukabumi menyalurkan insentif akhir Dana Desa 2025 kepada RT, RW, dan Linmas sekaligus mensosialisasikan transformasi Posyandu sesuai Permendagri 13 Tahun 2025 / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Desa Sukamanah, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi realisasikan pembagian insentif tahap akhir yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Kamis (18/12/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Sukamanah dan diikuti oleh para Ketua RT, RW, serta anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) se-Desa Sukamanah.
Selain penyaluran insentif, kegiatan juga dimanfaatkan sebagai forum sosialisasi dan pembahasan sejumlah isu strategis yang berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi RT serta RW, seiring dengan adanya kebijakan baru pemerintah.
Kepala Desa Sukamanah, Encep Ridwan, menyampaikan tupoksi RT, RW, dan Linmas memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat. Oleh karena itu, pemahaman terhadap regulasi terbaru menjadi hal yang mutlak agar pelayanan di tingkat bawah berjalan optimal dan sesuai aturan.
“Pemerintah desa tidak hanya menyalurkan hak insentif, tetapi juga memastikan RT dan RW memahami kebijakan baru yang akan berdampak langsung pada sistem pelayanan dan pendataan masyarakat,” ujar Encep Ridwan.
Salah satu isu utama yang dibahas adalah transformasi peran Posyandu sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2025. Dalam regulasi, Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, melainkan diperluas untuk memenuhi enam Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Enam SPM tersebut mencakup bidang kesehatan, pendidikan, sosial, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum (trantib), serta infrastruktur. Perluasan peran ini berdampak pada mekanisme pendataan di tingkat desa, di mana ke depan sebagian pendataan yang sebelumnya menjadi tugas RT dan RW akan dibantu peran kader-kader Posyandu.
“Transformasi ini perlu dipahami bersama, terutama oleh RT dan RW, karena menyangkut perubahan alur pendataan masyarakat di enam sektor pelayanan dasar,” jelasnya.
Isu strategis lain yang turut disosialisasikan adalah aturan baru penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), khususnya untuk keperluan pendidikan. Encep Ridwan menegaskan bahwa penerbitan SKTM kini harus mengacu pada data desil kesejahteraan.
Berdasarkan surat edaran Sekretaris Daerah serta ketentuan dari Dinas Sosial, SKTM hanya dapat diterbitkan bagi warga yang masuk dalam desil 1 hingga desil 5, sementara warga dengan desil 6 ke atas tidak diperkenankan lagi untuk diterbitkan SKTM.
Melalui kegiatan, Pemerintah Desa Sukamanah berharap para RT, RW, dan Linmas tidak hanya menerima hak insentif, tetapi juga memiliki pemahaman yang sama terhadap kebijakan terbaru, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Redaktur: Rapik Utama







