Home / Kabar Daerah

Jumat, 30 Mei 2025 - 19:23 WIB

AMUSI Soroti Dugaan Camping Ground Ilegal di Cibadak: Perizinan Harus Transparan!

Lokasi Pembangunan Camping Ground  di Wilayah Desa Tenjojaya,Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara

MEDIAAKSARA.ID – Presidium Aktivis Muda Indonesia (AMUSI) Cabang Sukabumi, Ronald, angkat bicara soal dugaan pembangunan Camping Ground ilegal di wilayah Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, yang disebut-sebut belum mengantongi dokumen perizinan dari dinas terkait.

Menurut Ronald, setiap bentuk usaha wajib memiliki izin untuk melindungi dari berbagai risiko yang dapat merugikan perusahaan, lingkungan, hingga masyarakat sekitar. “Resiko lingkungan dan dampak negatif terhadap warga sekitar menjadi alasan utama mengapa izin usaha sangat penting,” kata Ronald saat diwawancara, Jumat (30/5/2025).

Ia menambahkan legalitas usaha juga berkaitan erat dengan perlindungan investasi dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak. Dalam konteks masalah yang tengah jadi sorotan, yakni dugaan  Camping Ground di Cibadak belum kantongi izin, Ia menyebut ada mekanisme perizinan terbaru yang harus dipenuhi melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Baca:  https://mediaaksara.id/dpmptsp-sukabumi-dorong-pt-daehan-tertib-amdal-lalin-prioritaskan-solusi-kemacetan-dan-keamanan-pekerja/

Ronald menjelaskan pengusaha atau investor harus mengikuti aturan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) serta memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Jika pemohon berbadan hukum, maka juga diperlukan surat keterangan rencana kota (SKRK) dan pengesahan site plan sebagai bukti kegiatan usaha diperbolehkan di lokasi tersebut.

“Jika tidak berbadan hukum, tetap harus memiliki PKKPR dengan syarat tambahan seperti Pertek BPN untuk memastikan status kesesuaian lahannya,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/komisi-iii-dprd-desak-percepat-solusi-kemacetan-dan-pelanggaran-amdal-lalin-pt-dgi-di-cibadak/

Ia juga menyoroti pentingnya dokumen lain seperti AMDAL Lalin yang wajib dimiliki berdasarkan status ruas jalan. Jika berada di bawah kewenangan kabupaten/kota, maka harus ada izin dari Dishub setempat, dan jika masuk jalan provinsi, maka dari Dishub Provinsi.

Selain itu, pelaku usaha juga wajib memiliki dokumen lingkungan seperti SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL sesuai dengan skala dampak kegiatan. Setelah kelengkapan dokumen tersebut terpenuhi, barulah bisa mengajukan penerbitan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ke Dinas Perizinan Terpadu.

“PBG ini mencakup syarat-syarat terkait zona hijau, mana yang boleh dan tidak boleh dibangun,” tegasnya.

 

Reporter : M. Afnan / Juliansyah

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jalan Sukabumi Selatan Mulai Diaspal, Dongkrak Mobilitas Warga dan Distribusi Hasil Pertanian

Kabar Daerah

IPHI Jampangkulon Perkuat Ukhuwah Islamiyah dan Pembinaan Umat Melalui Syahriahan di Desa Tanjung

Kabar Daerah

Dugaan Penggunaan Syahadat Saat Kampanye Pilkada Dilaporkan ke Polisi, Nama Wali Kota Sukabumi Jadi Sorotan 

Kabar Daerah

Program MBG Tak Boleh Salah Sasaran, Camat Jampangkulon Perketat Sinkronisasi Data 

Kabar Daerah

Respons Pemdes Tanjung dan Warga Bersihkan Tumpukan Sampah, Contoh Kepedulian Lingkungan

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup 2026, Sukalarang Bergerak Serentak Bersihkan Lingkungan dan Tanam Pohon

Kabar Daerah

Pemkab Sukabumi Dorong 30 Desa Wisata Jadi Motor PAD, Siapkan Stimulan Rp50 Juta per Desa

Kabar Daerah

Dukung Kementerian LH, Pemkot dan Pemkab Sukabumi Bersatu Tutup TPS Liar serta Perkuat Pengelolaan Sampah