Camat Bantargadung bersama DPTR Kabupaten Sukabumi dan perusahaan mengikuti rapat membahas status administrasi lahan relokasi penyintas di ruang Kanwil 1 Provinsi Jawa Barat / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Rencana relokasi warga terdampak di Kampung Cijambe, Desa Bantargadung, Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi, masih berproses. Sejumlah kendala didapati, mulai dari persoalan status lahan hingga kekurang sesuaian kajian geologi, menjadi penghambat realisasi pemindahan warga.
Hal tersebut terungkap dalam rapat yang digelar di Ruang DPTR Kanwil I Provinsi Jawa Barat, Senin (13/4/2026).
Camat Bantargadung, Syarifudin Rahmat, menjelaskan progres lokasi relokasi yang direncanakan di Kampung Cikembang, Sukamanah, dinilai kurang sesuai berdasarkan kajian geologi. Selain itu, lahan tersebut juga masih terkendala administrasi karena belum adanya Surat Pernyataan Pelepasan Hak (SPH) dari pihak perkebunan.
- Baca Juga: https://mediaaksara.id/setetes-darah-dari-lapas-sukabumi-aksi-bakti-selamatkan-nyawa-di-hbp-ke-62/
“Lokasi di Cikembang Sukamanah kurang sesuai secara geologi, dan secara administratif masih membutuhkan proses, terutama untuk penerbitan SPH dari pihak perkebunan,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, Syarifudin mengungkapkan persoalan lahan ini tidak lepas dari riwayat perubahan status Hak Guna Usaha (HGU) di internal perusahaan. Pada 2013, terjadi perubahan dari PT Bantargadung menjadi PT Bantargadung Sejati yang disertai pemecahan sertifikat HGU.
Awalnya terdapat dua sertifikat HGU, yakni HGU 1 Mangunjaya dan HGU 20 Bantargadung, yang kemudian dipecah menjadi tiga, termasuk HGU 21 yang mencakup wilayah Cikembang.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan, dua sertifikat HGU sebelumnya telah dicabut. Sementara itu, HGU 21 dinilai cacat hukum karena tidak memiliki dasar keputusan dari Menteri ATR/BPN, meskipun sertifikatnya masih aktif.
“Menurut Kanwil, HGU 21 ini cacat hukum. Ini yang menjadi salah satu kendala besar dalam proses relokasi,” jelasnya kepada MediaAksara.
Saat ini, pihak perusahaan diminta mengajukan pencabutan atau revisi Surat Keputusan Menteri ATR/BPN terkait HGU 21 ke pemerintah pusat. Proses tersebut diperkirakan memakan waktu hingga 4–5 bulan.
Meski demikian, dinas terkait tengah mengupayakan percepatan agar proses tersebut bisa segera rampung.
Di sisi lain, pemerintah kecamatan juga telah mengusulkan lokasi alternatif di Kampung Cibeuning. Namun, opsi ini pun belum mendapat persetujuan dari pihak perkebunan karena lahan masih produktif dan masuk dalam rencana pengembangan kebun alpukat.
“Lahan di Cibeuning masih dianggap produktif dan direncanakan untuk pengembangan usaha, sehingga belum bisa dilepas,” tambahnya.
Sebagai langkah lanjutan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan BPBD untuk melakukan uji kelayakan geologi terhadap lokasi alternatif lainnya.
Syarifudin berharap, solusi terbaik dapat segera ditemukan agar proses relokasi warga terdampak bisa dilaksanakan dengan aman, cepat, dan sesuai ketentuan.
Reporter: Juliansyah
Redaktur: Rapik Utama
Dengan hormat: Dilarang melakukan penyalinan (copy-paste), tindakan plagiarisme, atau penggunaan sebagian maupun seluruh isi artikel tanpa izin resmi dari Redaksi MediaAksara.id







