Home / Kabar Daerah

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:16 WIB

Aksi Mogok Buruh PT Younghyun Star Berakhir, Bipartit Sepakati Skema Pengurangan Karyawan Bertahap

Aksi Ratusan buruh PT Younghyun Star Cibadak, Sukabumi, menggelar aksi mogok kerja menolak rencana pengurangan 250 karyawan, Senin (2/2/2026) / Foto: Istimewa

Aksi Ratusan buruh PT Younghyun Star Cibadak, Sukabumi, menggelar aksi mogok kerja menolak rencana pengurangan 250 karyawan, Senin (2/2/2026) / Foto: Istimewa

Aksi mogok buruh PT Younghyun Star Sukabumi berakhir setelah perundingan bipartit menyepakati skema pengurangan karyawan secara bertahap, Selasa (3/2/2026) di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Aksi mogok kerja lanjutan yang dilakukan pekerja PT Younghyun Star (YHS) yang tergabung dalam Serikat Buruh Garmen Tekstil dan Sepatu Gabungan Serikat Buruh Indonesia (SBGTS-GSBI) mulai membuahkan hasil. Setelah berlangsung selama dua hari, mogok kerja resmi dihentikan usai tercapainya kesepakatan dalam perundingan Bipartit antara serikat buruh dan manajemen perusahaan, Selasa (3/2/2026).

Aksi mogok digelar bentuk penolakan terhadap rencana perusahaan yang akan melakukan pengurangan sekitar 250 karyawan. Perusahaan yang bergerak di sektor garmen ini berlokasi di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Pada hari kedua aksi, perundingan Bipartit dilaksanakan dan dihadiri oleh pengurus SP/SB PTP-SBGTS-GSBI PT YHS bersama pimpinan manajemen PT Younghyun Star. Dalam forum dialog, serikat buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya pengunduran waktu pengurangan karyawan hingga 16 Maret 2026 serta permintaan agar jumlah pekerja yang terdampak dapat diminimalisir sesuai arahan Presiden Direktur PT YHS.

Baca: https://mediaaksara.id/hpn-2026-peran-strategis-pers-jaga-iklim-investasi-dan-bangsa-indonesia/

Selain itu, serikat buruh juga meminta kejelasan status peserta aksi, khususnya terkait isu pemutusan kontrak kerja, sistem pengurangan tenaga kerja yang beredar, serta prioritas bagi pekerja yang terdampak PHK agar dapat dipekerjakan kembali apabila perusahaan membutuhkan tenaga kerja di kemudian hari.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak manajemen PT YHS menyatakan akan mencoba melakukan pengurangan karyawan pada 16 Maret 2026, meski tidak memberikan jaminan penuh. Manajemen juga berkomitmen untuk meminimalisir jumlah pengurangan dari rencana awal sebanyak 250 orang.

Aksi mogok buruh PT Younghyun Star Sukabumi berakhir setelah perundingan bipartit menyepakati skema pengurangan karyawan secara bertahap, Selasa (3/2/2026) di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa
Aksi mogok buruh PT Younghyun Star Sukabumi berakhir setelah perundingan bipartit menyepakati skema pengurangan karyawan secara bertahap, Selasa (3/2/2026) di Kampung Kebonrandu, Desa Sekarwangi, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi./ Foto: Istimewa

Perusahaan menegaskan pula perihal Tunjangan Hari Raya (THR) tetap akan diberikan sesuai ketentuan perundang-undangan secara proporsional. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun diwacanakan tidak akan diputus kontraknya. Pengurangan tenaga kerja, jika dilakukan, akan diterapkan pada pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah, serta pekerja yang terkena PHK akan diprioritaskan direkrut kembali jika kondisi perusahaan memungkinkan.

Baca: https://mediaaksara.id/kerangka-manusia-ditemukan-di-area-tpu-cihaur-diduga-warga-yang-hilang-sejak-november/

Kesepakatan dituangkan dalam Surat Risalah Perundingan Bipartit yang ditandatangani oleh Ketua PTP SBGTS-GSBI PT YHS Agus Suparlam, General Manager PT YHS, serta perwakilan HRD PT YHS. Penandatanganan dilakukan di Show Room PT YHS pada Selasa (3/2/2026).

Ketua PTP SBGTS-GSBI PT YHS, Agus Suparlam, menyampaikan aksi mogok kerja telah berakhir dan seluruh pekerja kembali beraktivitas seperti biasa.

Baca: https://mediaaksara.id/pemkot-sukabumi-aturan-pakaian-dinas-asn-tetap-mengacu-permendagri/

“Alhamdulillah aksi mogok kerja yang dilakukan kawan-kawan buruh YHS sudah selesai dan semuanya kembali bekerja normal. Perjuangan yang dilakukan luar biasa, terlebih menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri,’ ujarnya.

Ia mengakui hasil perjuangan tersebut belum sepenuhnya sesuai harapan dan tidak bisa memuaskan semua pihak. Namun, menurutnya, aksi tersebut menjadi bukti nyata upaya buruh memperjuangkan kelangsungan kerja seluruh karyawan, meski tidak semua pekerja terlibat langsung dalam aksi mogok.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Insentif Guru PAUD Tidak Sesuai? GAPURA Bongkar Dugaan Masalah Teknis, DPRD Siap Bentuk Pansus

Kabar Daerah

Proyek Jalan Gudang Bikin Pedagang Meradang! Omzet Ambles 50%, Akses Bikin Pelanggan Bingung

Kabar Daerah

Viral Jalan Berlumpur di Sukabumi “Lapor Pak Dedi” KNPI & Karang Taruna Desak Perusahaan Peka 

Kabar Daerah

KAHMI Minta KCD Jabar Gercep Atasi Konflik SMK di Sukabumi dan Cegah Pungli Perpindahan Siswa

Kabar Daerah

Praperadilan Ditolak! Polisi “Menang Telak”, Kasus Kekerasan Anak di Sukabumi Lanjut ke Babak Baru

Kabar Daerah

Viral Jalan Berlumpur di Sukabumi, Warga Sebut Kang Dedi: Tagih Tanggung Jawab Proyek, Camat Gunungguruh Buka Suara!

Kabar Daerah

Darurat Pendidikan! Konflik SMK Bantargadung Memanas, Siswa Kelas 12 Dipindahkan Massal

Kabar Daerah

Kepsek Buka Fakta Sebenarnya! Bukan Disegel, Konflik Internal SMK di Sukabumi Picu Mutasi Massal Siswa