Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Gunawan, saat ditemui di kantor, Senin (2/2/2026) / Foto: MediaAksara
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kota Sukabumi menegaskan penggunaan pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) berpedoman pada Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 43 Tahun 2025, meskipun terdapat surat edaran terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait baju Korpri.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian BKPSDM Kota Sukabumi, Gunawan, saat ditemui di kantor, Senin (2/2/2026).
Baca: https://mediaaksara.id/hpn-2026-peran-strategis-pers-jaga-iklim-investasi-dan-bangsa-indonesia/
Gunawan menjelaskan, BKPSDM telah berkoordinasi dengan Bagian Organisasi, yang kemudian melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Hasilnya, kebijakan pakaian dinas ASN harus tetap mengacu pada regulasi yang lebih tinggi.
“Penggunaan pakaian dinas ASN di Kota Sukabumi tetap mengikuti Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 dan Perwal Nomor 43 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat edaran BKN terkait penggunaan batik Korpri pada hari Kamis bersifat imbauan. Dalam Permendagri, penggunaan seragam Korpri hanya diwajibkan pada tanggal 17, Hari Korpri, atau hari besar tertentu.
Sementara itu, berdasarkan Perwal Nomor 43 Tahun 2025, ASN Pemkot Sukabumi mengenakan batik pada hari Kamis dan Jumat, tanpa ketentuan khusus terkait motif atau jenis batik.
Terkait kebijakan penggunaan batik untuk mendorong produk UMKM lokal, BKPSDM masih menunggu arahan pimpinan daerah.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







