Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang / Foto : Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memperkuat keputusan Dewan Kehormatan (DK) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun telah dipecat dan tidak memiliki kewenangan untuk membekukan kepengurusan PWI Jawa Barat.
Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menegaskan bahwa tindakan Hendry Ch. Bangun yang mengklaim membekukan kepengurusan PWI Jabar adalah ilegal dan tidak memiliki dasar hukum. Oleh karena itu, kepengurusan PWI Jabar tetap sah di bawah kepemimpinan Hilman Hidayat.
“Hendry Ch. Bangun sudah dipecat oleh Dewan Kehormatan karena pelanggaran etik berat. Jadi, segala keputusan atau tindakan yang ia lakukan atas nama PWI Pusat adalah ilegal,” tegas Zulmansyah, Minggu (23/3).
Diketahui, Hendry Ch. Bangun sebelumnya mengeluarkan surat keputusan pembekuan terhadap PWI Jawa Barat pada Jumat (21/3/2025), dengan alasan kepemimpinan Hilman Hidayat tidak patuh terhadap organisasi.
Namun, faktanya, Hilman Hidayat justru menjalankan keputusan resmi PWI Pusat yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum PWI yang sah, menggantikan Hendry Ch. Bangun yang telah diberhentikan karena pelanggaran etik berat.
Ketua DK PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan bahwa pemecatan Hendry Ch. Bangun dan mantan Sekjen PWI, Sayid Iskandarsyah, telah melalui prosedur organisasi yang benar serta sesuai kode etik.
Baca: https://mediaaksara.id/menteri-lhk-sidak-tambang-di-sukabumi-ada-perusahaan-yang-disegel/
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menolak gugatan perdata Sayid Iskandarsyah terhadap sanksi DK PWI semakin memperkuat legitimasi keputusan tersebut.
“Organisasi ini memiliki aturan yang jelas dan harus dipatuhi. Tidak ada tempat bagi individu yang sudah dipecat untuk membuat keputusan yang merusak tatanan organisasi,” ujar Sasongko Tedjo.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan PWI Pusat sebelumnya telah mengeluarkan SK DK PWI Nomor 21/IV/DK/PWI-P/SK-SR/2024, yang menyatakan bahwa Hendry Ch. Bangun dan Sayid Iskandarsyah terbukti melakukan pelanggaran etik berat terkait penyelewengan dana cashback dari Forum Humas BUMN.
Baca: https://mediaaksara.id/geofest-2025-jejak-geowisata-menuju-pariwisata-berkelanjutan/
Sayid Iskandarsyah sempat menggugat keputusan tersebut melalui PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 395/Pdt.G/2024/PNJkt.Pst, namun gugatan itu ditolak pengadilan pada Rabu (19/3/2025).
Atas polemik, Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Wina Armada Sukadi, menegaskan bahwa PWI tidak akan tinggal diam terhadap pihak-pihak yang mengeluarkan keputusan ilegal dan merusak organisasi.
“Kami akan menindak tegas siapa pun yang mencoba merusak integritas organisasi ini dengan menerbitkan SK palsu atau membuat keputusan sepihak yang bertentangan dengan aturan PWI,” tegasnya.
Wina yang juga seorang advokat mengingatkan seluruh anggota dan pengurus daerah untuk tetap berpedoman pada aturan organisasi yang sah serta tidak terpengaruh oleh keputusan ilegal dari pihak-pihak yang tidak berwenang.
Reporter : Anggita TA. Rahman
Redaktur: Rapik Utama







