Home / Pemerintahan

Senin, 24 November 2025 - 17:31 WIB

DKP3 Kota Sukabumi Tegaskan Belum Ada Permohonan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hijau Suryakencana

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Sunaryo / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Sunaryo, memastikan hingga saat ini tidak ada satu pun permohonan alih fungsi lahan yang masuk terkait dugaan aktivitas pembangunan di kawasan hijau Suryakencana. Kepastian itu disampaikannya saat ditemui wartawan MediaAksara di kantornya, Senin (24/11/2025).

Sunaryo menjelaskan, seluruh proses pengajuan alih fungsi lahan tidak diajukan langsung ke DKP3, melainkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pintu utama perizinan. Karena itu, pihaknya belum melihat adanya dokumen permohonan maupun surat rekomendasi apa pun terkait Suryakencana.

Baca:https://mediaaksara.id/penegasan-izin-pemkot-sukabumi-zona-hijau-lahan-pertanian-dipastikan-tak-bisa-diubah/

Ia menegaskan apabila lahan yang diduga sedang beraktivitas tersebut termasuk dalam zona LP2B, lahan baku sawah, atau lahan sawah yang dilindungi (LSD), maka alih fungsi tidak bisa dilakukan sepihak. Setiap permohonan wajib melalui verifikasi teknis, pengecekan peta RTRW, pemeriksaan lapangan, serta pembahasan lintas dinas bersama DPUTR, Bappeda, dan BPN.

“Kalau lahan itu masuk LP2B atau LSD, pasti dikaji dan dibahas bersama dinas teknis. Harus ada berita acara dan keputusan resmi. Sampai hari ini, untuk Suryakencana, saya belum lihat apa pun baik permohonan maupun rekomendasi,” tegasnya.

Sunaryo juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah saat ini menerapkan moratorium alih fungsi lahan pertanian, sehingga proses perubahan fungsi lahan membutuhkan pengawasan sangat ketat dan dokumen perizinan yang lengkap.

Baca: https://mediaaksara.id/27-kepala-sekolah-dilantik-wabup-sukabumi-tegaskan-pendidikan-karakter-akhlak-jadi-pondasi-utama/

“Sekarang tidak boleh sembarangan alih fungsi lahan. Presiden, menteri, sampai gubernur sudah menegaskan hal itu. Tanpa dokumen jelas, kami tidak bisa menyatakan apakah ada izin atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, hasil penelusuran internal DKP3 memastikan tidak ada surat permohonan, tidak ada proses, dan tidak ada rekomendasi terkait lahan di Suryakencana. Jika ada laporan dari masyarakat atau dari dinas lain, DKP3 siap melakukan penelusuran lebih lanjut.

DKP3 meminta semua pihak menelusuri informasi melalui dinas perizinan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut sudah sesuai ketentuan atau merupakan tindakan tanpa dasar izin.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

RT/RW Sampai Turun ke Jalan, Ada Apa dengan Pemerintah? Abdul Kohar Bongkar Soal Kepekaan dan Prioritas APBD

Pemerintahan

PELITA Cibadak Gaungkan Literasi Anak Usia Dini, Siapkan Generasi Emas Sukabumi

Pemerintahan

SPMB 2026 Resmi Disosialisasikan! KCD Wilayah V Libatkan Camat dan Kades untuk Kawal Penerimaan Siswa Baru

Pemerintahan

SPMB 2026 Jawa Barat Disosialisasikan KCD V, Sekolah Maung di Sukabumi Hanya Ada Tiga

Pemerintahan

Cegah Pelanggaran Hukum dan TPPO, Timpora Sukabumi Perketat Pengawasan WNA

Pemerintahan

PLN Sukabumi Hadirkan Listrik Gratis Lewat Program LUTD, Warga Desa Giri Mukti Kini Nikmati Terang dan Harapan Baru

Pemerintahan

20 Proyek SDA Sukabumi Mulai Bergerak, Dinas PU Warning Keras Rekanan Nakal!

Pemerintahan

Kas Kota Sukabumi Menipis? Ayep Zaki Akui Tukin ASN Terlambat dan Proyek Tersendat