Home / Pemerintahan

Senin, 24 November 2025 - 17:31 WIB

DKP3 Kota Sukabumi Tegaskan Belum Ada Permohonan Alih Fungsi Lahan di Kawasan Hijau Suryakencana

Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Sunaryo / Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Sukabumi, Sunaryo, memastikan hingga saat ini tidak ada satu pun permohonan alih fungsi lahan yang masuk terkait dugaan aktivitas pembangunan di kawasan hijau Suryakencana. Kepastian itu disampaikannya saat ditemui wartawan MediaAksara di kantornya, Senin (24/11/2025).

Sunaryo menjelaskan, seluruh proses pengajuan alih fungsi lahan tidak diajukan langsung ke DKP3, melainkan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebagai pintu utama perizinan. Karena itu, pihaknya belum melihat adanya dokumen permohonan maupun surat rekomendasi apa pun terkait Suryakencana.

Baca:https://mediaaksara.id/penegasan-izin-pemkot-sukabumi-zona-hijau-lahan-pertanian-dipastikan-tak-bisa-diubah/

Ia menegaskan apabila lahan yang diduga sedang beraktivitas tersebut termasuk dalam zona LP2B, lahan baku sawah, atau lahan sawah yang dilindungi (LSD), maka alih fungsi tidak bisa dilakukan sepihak. Setiap permohonan wajib melalui verifikasi teknis, pengecekan peta RTRW, pemeriksaan lapangan, serta pembahasan lintas dinas bersama DPUTR, Bappeda, dan BPN.

“Kalau lahan itu masuk LP2B atau LSD, pasti dikaji dan dibahas bersama dinas teknis. Harus ada berita acara dan keputusan resmi. Sampai hari ini, untuk Suryakencana, saya belum lihat apa pun baik permohonan maupun rekomendasi,” tegasnya.

Sunaryo juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat hingga daerah saat ini menerapkan moratorium alih fungsi lahan pertanian, sehingga proses perubahan fungsi lahan membutuhkan pengawasan sangat ketat dan dokumen perizinan yang lengkap.

Baca: https://mediaaksara.id/27-kepala-sekolah-dilantik-wabup-sukabumi-tegaskan-pendidikan-karakter-akhlak-jadi-pondasi-utama/

“Sekarang tidak boleh sembarangan alih fungsi lahan. Presiden, menteri, sampai gubernur sudah menegaskan hal itu. Tanpa dokumen jelas, kami tidak bisa menyatakan apakah ada izin atau tidak,” ujarnya.

Menurutnya, hasil penelusuran internal DKP3 memastikan tidak ada surat permohonan, tidak ada proses, dan tidak ada rekomendasi terkait lahan di Suryakencana. Jika ada laporan dari masyarakat atau dari dinas lain, DKP3 siap melakukan penelusuran lebih lanjut.

DKP3 meminta semua pihak menelusuri informasi melalui dinas perizinan untuk memastikan apakah aktivitas di lokasi tersebut sudah sesuai ketentuan atau merupakan tindakan tanpa dasar izin.

 

Reporter: Ronald Alexsander

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Sidak Lapas Sukabumi: Narkoba Nihil, Barang Terlarang Masih “Betah”

Pemerintahan

Turun Langsung ke Pelosok Sukabumi, Ketua DPRD Ungkap Hal Ini untuk Pembangunan Mubarakah

Pemerintahan

Pemkab Sukabumi Percepat Pemulihan Pascabencana, Koordinasi dengan KSP RI Bahas Hunian dan Infrastruktur ‎

Pemerintahan

TMMD ke-130 Digelar di Sukabumi, Desa Mekarjaya Ciemas Jadi Pusat Kegiatan Nasional

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Tetapkan Rencana Kerja 2027, Tiga Fungsi DPRD Jadi Sorotan

Pemerintahan

DPRD Sukabumi Tampung Sorotan Jilid 9 GMNI soal APBD hingga Temuan BPK

Pemerintahan

Aduan ABK Telantar Sukabumi Bermula dari TikTok, Disnakertrans Telusuri Perusahaan Pemberangkat

Pemerintahan

BKPSDM Gercep Proses Kepegawaian Sesuai Aturan, Buntut Dugaan Pelanggaran ASN Sukabumi