Polemik lokasi pembukaan tembok pembatas Perumahan Cibeureum Permai 2, Kelurahan Babakan, Kota Sukabumi / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Ketua RW 09 Perumahan Cibeureum Permai (PCP) 2, Heri Mulyadi, angkat bicara terkait polemik pembukaan tembok di wilayah Perumahan Cibeureum Permai (PCP), Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi. Ia menegaskan konflik ini merupakan persoalan antarwarga yang sudah berlangsung lama, dan kini membutuhkan kehadiran aktif pemerintah untuk mencegah perpecahan sosial di lingkungan perumahan.
Menurut Heri, RW sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat bawah telah berupaya menengahi dan merespons keluhan warga dari kedua belah pihak. Namun, tanpa dukungan dan komunikasi langsung dari pihak kelurahan maupun instansi terkait, penyelesaian masalah sulit dicapai.
“Kami selalu merespons setiap keluhan warga, karena konflik ini sebenarnya antarwarga sendiri, bukan orang luar. Tapi kalau pemerintah tidak hadir, kami di bawah ini kesulitan. Jangan sampai kami terus dipingpong,” ujarnya saat ditemui usai pertemuan bersama perwakilan warga, Sabtu (12/10/2025) di area PCP 2 .
Heri mengakui persoalan tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020 dan sempat mengalami pasang surut. Sejak dirinya menjabat sebagai Ketua RW 09 pada awal 2025, ia terus berupaya agar konflik tidak berlarut-larut.
“Sudah beberapa kali kami laporkan ke pihak kelurahan dan pihak wilayah. Konflik ini bukan baru sekarang, sudah dari 2020. Dulu awalnya cuma soal jalan kecil sekitar satu meter, tapi karena tidak selesai-selesai akhirnya melebar jadi persoalan tembok,” jelasnya.
Ia menambahkan, RW sudah berulang kali mengajak warga untuk bermusyawarah, bahkan kini melibatkan kuasa hukum agar proses penyelesaian berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan keributan. “Saya pakai pengacara bukan buat memperpanjang masalah, tapi supaya tertib dan jelas. Tujuannya biar nggak ada keributan lagi antarwarga,” ungkap Heri.
Lebih lanjut, Heri menyoroti lemahnya komunikasi dari pihak kelurahan dalam menangani persoalan sosial di lapangan. Ia berharap pemerintah tidak sekadar menerima laporan, melainkan turun langsung untuk melihat kondisi sebenarnya di lingkungan warga. “Kami ini di bawah, tugasnya menyampaikan dan menjaga kondusifitas. Tapi kalau pihak kelurahan dan pemerintah hadir langsung, warga juga akan lebih tenang. Jangan sampai pemerintah diam, nanti warga saling salah paham,” tegasnya.
Menurutnya, permasalahan pembukaan tembok bukan hanya soal akses, tetapi juga menyangkut tata ruang, batas lingkungan, dan aturan sosial yang selama ini dipegang oleh warga perumahan.

“Ini bukan sekadar tembok, tapi soal aturan lingkungan. Di perumahan itu kan harus ada batas yang jelas. Kalau dibiarkan begitu saja, nanti semua warga bisa seenaknya. Pemerintah juga harus mempertegas aturan, jangan hanya menerima serah-terima dari pengembang tanpa pengawasan,” ujarnya menambahkan.
Heri menegaskan, jika tidak segera ditangani, polemik ini berpotensi menjadi efek domino bagi kawasan lain di sekitar Cibeureum. Ia berharap pemerintah kota, terutama Wali Kota Sukabumi, dapat turun langsung menjadi penengah dan memastikan penyelesaian yang adil bagi semua pihak.
“Masalah ini memang kelihatannya kecil, tapi kalau dibiarkan bisa meluas. Kami ingin pemerintah hadir, mendengar langsung warga, supaya ada keputusan yang jelas dan adil. Kami hanya ingin lingkungan aman, tertib, dan tetap guyub,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua RT 07/RW 09, Ajat Sudrajat menegaskan bahwa posisi tembok pembatas PCP 2 yang menjadi polemik berada di wilayah RT 7 dan telah melalui proses sosialisasi bersama warga setempat. Menurutnya, pembukaan akses tersebut tidak menimbulkan gangguan maupun kerugian bagi masyarakat sekitar.
“Sebetulnya tembok itu ada di wilayah RT 7. Warga kami tidak merasa keberatan ataupun terganggu. Pak Haji Abdullah yang membuka tembok juga sudah datang ke warga RT 7, bersosialisasi dengan baik-baik,” ujar Ajat Sudrajat kepada MediaAksara, Sabtu (12/10/2025).
Ia menambahkan, warga RT 7 justru menilai H. Abdullah sebagai pribadi yang santun dan peduli terhadap lingkungan. “Beliau orang baik, sering bertegur sapa, dan berjanji siap membantu kebutuhan warga. Kalau ada jalan rusak atau masjid yang butuh bantuan, beliau siap membantu,” kata Ajat.
Disinggung terkait surat izin pembukaan akses yang disebut-sebut bertanggal 24 September 2025, Ajat menyebut pihaknya belum menerima salinan resmi, namun percaya prosedur administratifnya dapat diverifikasi kepada instansi terkait.
“Kalau soal surat izin, kami belum lihat langsung. Tapi kami yakin tidak ada manipulasi, bisa dicek ke pihak terkait,” ujarnya.
Ajat juga memastikan hubungan antarwarga di lingkungannya tetap harmonis. “Kami tetap menjaga komunikasi baik dengan semua pihak. Yang jelas, dari sisi RT 7, tidak ada keberatan,” ujarnya.
Redaktur: Rapik Utama







