Petugas Bea Cukai Bogor bersama Satpol PP Kabupaten Sukabumi usai melakukan operasi rokok ilegal di aula kantor kecamatan Parungkuda / Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Upaya memberantas peredaran rokok ilegal digencarkan oleh Bea Cukai Bogor bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukabumi. Melalui operasi gabungan, petugas menyisir sejumlah warung dan kios di wilayah Kecamatan Cisaat dan Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Hasil operasi yang digelar pada Jumat (10/10) membuahkan hasil. Ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek berhasil diamankan. Barang bukti kemudian dibawa ke Aula Kecamatan Parungkuda untuk dilakukan pendataan dan penyitaan resmi.
Fungsional Penindakan Bea Cukai Bogor, Farid Gustia Wardana, menjelaskan operasi ini merupakan bagian langkah rutin Bea Cukai dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus menyesatkan konsumen.
“Lokasi di Kabupaten Sukabumi, operasi dilakukan di Kecamatan Cisaat, Cicurug, dan beberapa kecamatan lain. Jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan,” ujarnya.
Farid menegaskan, rokok tanpa pita cukai tergolong barang ilegal karena tidak membayar pajak kepada negara. Selain itu, produk tersebut sering kali tidak memiliki kejelasan bahan baku maupun proses produksinya, sehingga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.

“Yang jelas ini rokok ilegal. Tidak berpajak dan tidak jelas asal-usul maupun bahan pembuatannya. Jadi selain merugikan negara, juga bisa membahayakan kesehatan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Farid, sebagian besar rokok ilegal beredar di tingkat pengecer kecil seperti warung atau kios di pasar tradisional. Modusnya sederhana: menjual rokok murah tanpa pita cukai resmi untuk menarik minat pembeli, terutama dari kalangan masyarakat menengah ke bawah.
“Kami tidak mengamankan orangnya, tapi kami tegakkan aturan dengan mengamankan barang bukti. Namun sesuai undang-undang, menjual rokok ilegal bisa dipidana,” jelasnya.
Selain penindakan, operasi gabungan ini juga bersifat edukatif. Petugas memberikan sosialisasi kepada para pedagang mengenai bahaya serta risiko hukum menjual rokok ilegal.
Farid mengimbau masyarakat agar lebih cerdas dalam membeli produk tembakau. Rokok legal yang dilengkapi pita cukai bukan hanya menjamin keamanan produk, tetapi juga berkontribusi terhadap pendapatan negara.
“Kami harap masyarakat tidak membeli rokok ilegal. Belilah rokok legal yang sudah ada cukainya. Pedagang juga jangan menjual rokok seperti ini lagi, karena yang rugi nanti justru mereka sendiri,” ujarnya.
Selain merugikan keuangan negara, maraknya rokok ilegal juga menghambat pertumbuhan industri rokok kecil-menengah yang patuh terhadap aturan. Di Sukabumi sendiri, peredaran rokok ilegal masih ditemukan di beberapa kecamatan, terutama di daerah yang jauh dari pusat kota.”Kami akan terus melakukan penindakan sampai rokok ilegal benar-benar hilang dari peredaran,” pungkas Farid.
Sumber: @ Dens
Redaktur: Rapik Utama







