Kepala Bidang PPMM Dinkes Kabupaten Sukabumi, dr. Hj. Solitaire Ram Mozes, saat diwawancarai awak media / Foto: Istimewa (@Dens)
MEDIAAKSARA.ID – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali disorot publik. Kali ini, perhatian tertuju pada aspek kelayakan dan higienitas dapur penyedia makanan di bawah naungan Satuan Pelaksana Program Pemerintah Gizi (SPPG). Hingga awal Oktober 2025, tercatat seluruh dapur MBG di Kabupaten Sukabumi belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Pengawasan Perbekalan Kesehatan dan Makanan Minuman (PPMM) Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, dr. Solitaire Ram Mozes, mewakili Kepala Dinas Kesehatan.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi di Pendopo, total dapur SPPG yang sudah beroperasi mencapai 191 unit, sementara delapan dapur lainnya baru akan launching. Dari total kuota 289 dapur, belum ada satu pun yang mengantongi SLHS. Semuanya masih berproses,” jelas dr. Solitaire, Senin (6/10/2025).
Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) merupakan dokumen resmi dari instansi kesehatan daerah sebagai bukti bahwa tempat pengolahan makanan memenuhi standar sanitasi dan keamanan pangan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan. Sertifikat ini wajib dimiliki seluruh penyedia jasa boga, termasuk dapur pelaksana MBG.
Menurut Solitaire, setiap dapur MBG harus memenuhi lima komponen utama sebelum SLHS diterbitkan:
1. Surat keterangan SPPG,
2. Denah (layout) dapur,
3. Hasil uji laboratorium,
4. Inspeksi kesehatan lingkungan, dan
5. Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP).
“Kelima komponen itu wajib. Tanpa lengkap, SLHS tidak bisa diterbitkan karena semuanya terkait kelayakan pangan dan sanitasi,” tegasnya Di SPPG Rengganis Kecamatan Kadudampit.
Selain dapur, para penjamah makanan, mulai dari pengolah bahan mentah hingga pengantar makanan juga diwajibkan memiliki Sertifikat Penjamah Keamanan Pangan (PKP). Proses sertifikasi dilakukan secara digital melalui ujian daring dengan nilai kelulusan minimal 70 poin.
“Jika hasil ujian memenuhi standar, sertifikat PKP bisa langsung diterbitkan otomatis. Sertifikat ini bagian dari syarat utama penerbitan SLHS,”terangnya.
Disinggung keberkelanjutan operasional dapur MBG yang belum bersertifikat, Solitaire menjelaskan bahwa keputusan ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami tidak serta-merta menghentikan operasional dapur selama masih berkomitmen melakukan perbaikan dan memenuhi tahapan yang ditentukan,”katanya.
Ia menegaskan, SLHS bukan akhir dari pengawasan. Setelah diterbitkan, Dinas Kesehatan akan tetap melakukan pemantauan berkala setiap enam bulan, termasuk uji laboratorium ulang dan inspeksi sanitasi.
“SLHS berlaku enam bulan dan harus diperbarui. Pengawasan lapangan tetap kami lakukan agar keamanan pangan anak-anak penerima MBG terjamin,” ujarnya.
Belum adanya sertifikat laik higienis pada seluruh dapur MBG di Sukabumi memunculkan kekhawatiran publik, terutama setelah munculnya keluhan orangtua siswa terkait kualitas makanan di beberapa kecamatan.
Namun, Solitaire menilai kondisi tersebut masih dalam tahap penyesuaian. “Program MBG ini masih baru, jadi wajar bila masih ada proses perbaikan. Kami terus dampingi semua dapur agar segera memenuhi standar SLHS,” pungkasnya.
Sumber: @ Dens
Redaktur: Rapik Utama







