Home / Pemerintahan

Rabu, 30 Juli 2025 - 07:07 WIB

PHK Puluhan Karyawan! Komisi IV DPRD Sukabumi Imbau Keras PT Pangrango Patuhi UU Cipta Kerja

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi diwawancara awak media / Foto: MediaAksara

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi diwawancara awak media/ Foto: MediaAksara 

MEDIAAKSARA.ID – Mediasi tripartit ketiga antara kuasa hukum 59 eks pekerja korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan kuasa hukum PT Pangrango Wisnu Kencana (PWK) kembali berakhir deadlock. Mediasi  Perselisihan hubungan industrial (PHI) yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi pada Selasa (29/7/2025) tersebut belum menghasilkan titik temu.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Ferry Supriyadi, kepada MediaAksara menyampaikan keprihatinan mendalam serta mengimbau keras agar pihak perusahaan mematuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kami dari Komisi IV sangat menyayangkan terjadinya permasalahan hubungan industrial di PT Pangrango. Sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan hak dan kewajiban sesuai ketentuan hukum yang berlaku, khususnya yang tercantum dalam UU Cipta Kerja,” ujar Ferry melalui seluler.

Baca: https://mediaaksara.id/deadlock-mediasi-59-eks-pekerja-pt-pangrango-vs-koordinator-hukum-jabar-istimewa-disnakertrans-sukabumi-angkat-bicara/

Ia menegaskan bahwa aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak-hak pekerja seperti pesangon sudah sangat jelas diatur dalam undang-undang, termasuk kewajiban perusahaan membayar upah minimal sesuai UMK.

“Jika melihat konteks permasalahan antara eks-karyawan dan perusahaan, seharusnya tidak ada alasan untuk menolak. Aturannya sudah jelas. Kalau ada penolakan, maka itu harus berdasarkan hukum yang sah, bukan sekadar sikap sepihak,” tegasnya pada Selasa (29/7/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/geger-penemuan-uang-koin-kuno-di-pantai-ujunggenteng-diduga-cagar-budaya/

Ferry pun mengingatkan, kepatuhan terhadap hukum bukan hanya tanggung jawab buruh, tetapi juga pengusaha.

“Kami mengimbau keras kepada seluruh perusahaan di wilayah hukum Kabupaten Sukabumi agar tidak hanya fokus berusaha, tapi juga patuh terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai perusahaan semena-mena, karena ini soal keadilan dan kepatuhan hukum,” pungkas wakil rakyat dari fraksi Golkar.

Hingga berita diterbitkan, pihak kuasa hukum PT. Pangrango Wisnu Kencana (PWK) belum memberikan tanggapan resminya kepada MediaAksara.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Lima Personel Polisi Dipecat Tanpa Hadir, Kapolres Sukabumi Ungkap Pesan Tegas Disiplin Polri ‎

Pemerintahan

518 ASN Kota Sukabumi Masuk Data PPATK, Inspektorat: 120 Diperiksa, Sanksi Berat Bisa Berujung Pemecatan

Pemerintahan

Prioritas Desil 1: 98 Keluarga Siswa Sekolah Rakyat Phalamartha Sukabumi Dapat Bantuan Rehab Rumah Kemensos

Pemerintahan

TKD Dipangkas, Bupati Sukabumi Ungkap Strategi Perubahan APBD 2026: Prioritas Pembangunan Jadi Sorotan

Pemerintahan

Abu Vulkanik Krakatau Ganggu Kualitas Udara, Siswa PAUD hingga SMP di Sukabumi Belajar dari Rumah

Pemerintahan

Progres Kantor Kecamatan Gunung Puyuh Capai 35 Persen, Struktur dan Atap Mulai Terpasang ‎

Pemerintahan

Karhutla Merebak di Sukabumi, Perhutani Perkuat Patroli dan Pos Pemantauan

Pemerintahan

Waswas Abu Vulkanik Krakatau, Disdik Sukabumi Keluarkan Imbauan: Masker Wajib hingga KBM Daring