Home / Pemerintahan

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:39 WIB

Urus Rekomendasi BBM Nelayan Palabuhanratu Kini Cuma 1 Jam, Cukup Lewat TPI Terdekat

Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Sri Padmoko: Urus Rekomendasi BBM Nelayan di TPI / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Nelayan dan pemilik kapal di Kabupaten Sukabumi kini tidak perlu repot datang ke kantor Dinas Perikanan untuk mengurus Rekomendasi BBM. Cukup datang ke Tempat Pelelangan Ikan (TPI) terdekat, semua proses pengajuan bisa selesai hanya dalam waktu satu jam.

Kebijakan ini merupakan inovasi dari Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi yang bertujuan mempermudah pelayanan publik. Rekomendasi BBM ini mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 17 Tahun 2019.

Sekretaris Dinas Perikanan, Sri Padmoko, kepada awak media menjelaskan sistem layanan ini sudah dirintis sejak dirinya menjabat sebagai Kepala Bidang Perikanan Tangkap. Ia mengatakan, dulu proses pengurusan surat rekomendasi bisa memakan waktu hingga tiga hari. Kini, berkat inovasi percepatan layanan, surat rekomendasi bisa diterbitkan hanya dalam satu jam.

Baca: https://mediaaksara.id/lebaran-yatim-difabel-kua-sukaraja-tanam-nilai-empati-sambut-muharram-1447-h/

” Waktu saya masih di bidang Tangkap, saya sudah buat inovasi ini. Pemohon tidak perlu datang jauh-jauh ke dinas, cukup ke pengurus TPI. Saya bahkan sudah umumkan lewat kanal YouTube juga,” kata Sri Padmoko, Senin (07/07/2025).

Surat rekomendasi BBM berlaku selama satu bulan atau disesuaikan dengan kapasitas BBM yang disetujui. Jika sudah habis masa berlakunya, surat tersebut bisa diperpanjang atau diajukan kembali.

Baca: https://mediaaksara.id/air-bersih-gratis-6000-rumah-warga-sukabumi-perumda-am-tjm-prioritaskan-masyarakat-menengah-ke-bawah/

Namun, Sri Padmoko mengingatkan agar nelayan benar mengisi data pada bagian belakang surat rekomendasi. Di bagian tersebut terdapat kolom untuk mencatat waktu pengisian BBM, jumlah BBM yang dibeli, dan hasil tangkapan setelah melaut. Hal ini penting untuk validasi penggunaan BBM bersubsidi.

Dinas Perikanan juga mengimbau nelayan agar selalu membawa surat rekomendasi BBM saat akan membeli BBM di SPBU agar tidak dipersulit.

“Semisal ada yang mempersulit atau bahkan meminta uang dalam proses pengurusan surat, silakan laporkan langsung ke Dinas. Pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

 

Koresponden : A. Tpk

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Proyek Jalan Prana Sukabumi Retak Sebelum Rampung, DPUTR Perintahkan Penyedia Bongkar dan Cor Ulang

Pemerintahan

PAD Digenjot, Bupati Sukabumi Minta ASN Tingkatkan Pelayanan dan Kejar Pajak Tepat Waktu

Pemerintahan

Rotasi Pejabat Kemenag Jabar, Agus Buhori Resmi Pimpin Kemenag Kota Sukabumi

Pemerintahan

K3S Gegerbitung Gandeng Inspektorat, Budaya Antikorupsi Diperkuat di Sekolah Dasar

Pemerintahan

Pemerintah Daerah Dikebut PSN, Kemenkop: Gerai KDKMP Ditargetkan Beroperasi Awal Oktober

Pemerintahan

Inspektorat Kota Sukabumi Fokus PSN, Monitoring Pembangunan Fisik Menunggu Surat Tugas

Pemerintahan

DPU Sukabumi Kebut Infrastruktur Jalan Sudajaya Girang-Selabintana Demi Kenyamanan Warga

Pemerintahan

Kejari dan Inspektorat Sukabumi Bongkar Dugaan Korupsi APBDes 2025: Kaur Keuangan Desa Ciheulangtonggoh Jadi Tersangka, Kerugian Capai Rp574 Juta