Home / Kabar Daerah

Kamis, 5 Juni 2025 - 21:41 WIB

Rangkap Jabatan Wakil Rakyat, Etika Dipertanyakan? HMI Desak Badan Kehormatan DPRD Sukabumi Gelar Sidang Kode Etik

Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar / Foto: Istimewa 

MEDIAAKSARA.ID – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi resmi melaporkan dugaan rangkap jabatan oleh salah satu anggota DPRD ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi.

Ketua HMI Cabang Sukabumi, Yudi Nurul Anwar, menyampaikan laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pernyataan sebelumnya mengenai indikasi pelanggaran etika oleh seorang wakil rakyat yang masih aktif.

“Berdasarkan hasil penelusuran dokumen dan klarifikasi lapangan, diketahui anggota DPRD yang dimaksud masih tercatat sebagai pengurus Karang Taruna tingkat kota dan juga menjabat sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi,” ujar Yudi dalam rilis resmi yang diterima Mediaaksara, Kamis (5/6/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/bawahan-menghilang-usai-diduga-langgar-disiplin-kabag-protokol-kompim-sukabumi-saya-sudah-lapor-sisanya-bukan-wewenang-saya/

Situasi tersebut, menurut HMI, berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta pelanggaran prinsip netralitas, mengingat kedua organisasi tersebut menerima alokasi anggaran dari APBD.

Pandangan HMI dugaan landasan hukum yang dilanggar:

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 59 ayat (1) huruf c: Anggota DPRD dilarang merangkap sebagai pengurus badan/lembaga yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.

Baca: https://mediaaksara.id/gerebek-kantor-dlh-sukabumi-kejari-sita-50-dokumen-dan-laptop-terkait-dugaan-korupsi-rp-15-miliar/

2. UU No. 17 Tahun 2013 jo. UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan: Karang Taruna dapat menerima anggaran publik dan berfungsi secara fungsional dengan pemerintah daerah.

3. Permensos No. 25 Tahun 2019, Pasal 27: Karang Taruna dapat menerima dana hibah dari APBD dan menjalin kemitraan dengan dinas pemerintahan.

4. PP No. 12 Tahun 2018, Pasal 156: Mengatur pedoman etika anggota DPRD terkait rangkap jabatan.

Baca: https://mediaaksara.id/birokrasi-dibajak-100-hari-kepemimpinan-dinilai-gagal-gmni-ultimatum-wali-kota-sukabumi/

Maka dari itu, tiga tuntutan HMI Sukabumi, diantaranya: Mendesak DPRD Kota Sukabumi melalui Badan Kehormatan diminta segera menggelar sidang kode etik, Inspektorat dan dinas terkait didesak mengevaluasi dan melakukan pembinaan terhadap organisasi yang bersangkutan, Kemudian, Anggota DPRD yang dimaksud diminta bersikap terbuka kepada publik dan bertanggung jawab atas posisinya.

HMI juga menyatakan, apabila terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya mendorong agar sanksi administratif dan etik segera dijatuhkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Sumber : Rilis HMI Cabang Sukabumi

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎

Kabar Daerah

HUT ke-67 Pemuda Pancasila Sukabumi Gelar Aksi Sosial dan Layanan Gratis ‎