Home / Kabar Daerah

Sabtu, 17 Mei 2025 - 08:43 WIB

Sidang Putusan BPSK Sukabumi: Gugatan Suparman Vs BRI Ditolak!

Sidang Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi/ Foto: Mediaaksara

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi akhirnya menggelar sidang putusan atas sengketa konsumen antara Suparman, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade (sebagai penggugat) melawan BRI Unit Surade (tergugat), pada Jumat (16/5/2025). Sidang keempat digelar di Kantor BPSK Kabupaten Sukabumi, Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, dikonfirmasi Mediaaksara menyampaikan sidang kali ini dihadiri oleh masing-masing kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat. Berdasarkan hasil persidangan, Majelis Hakim memutuskan menolak gugatan yang diajukan Suparman.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

“Fakta-fakta dalam persidangan menunjukkan bahwa penggugat tidak mengakui adanya penandatanganan dokumen. Jika memang benar tidak pernah menandatangani, maka muncul dugaan pemalsuan tanda tangan. Hal ini di luar kewenangan BPSK dan masuk dalam ranah kepolisian untuk dibuktikan secara forensik,” ujar Dede kepada Mediaaksara.

Ia menambahkan, salinan putusan dapat diambil oleh masing-masing kuasa hukum tujuh hari setelah sidang, pada Jumat (24/5). Jika salah satu pihak merasa tidak puas atas putusan tersebut, mereka berhak mengajukan peninjauan atau banding ke pengadilan.

Baca: https://mediaaksara.id/klaim-kredit-suparman-sudah-lunas-tapi-masih-ditagih-bri-surade-rp-33-juta-cek-hasil-sidang-kedua-bpsk-sukabumi/

Selama proses persidangan, Dede juga menegaskan, BPSK sejak awal telah membuka ruang untuk konsiliasi dan mediasi. Namun karena tidak ada kesepakatan dari kedua belah pihak, maka proses berlanjut ke arbitrase hingga akhirnya diputuskan secara hukum.

“BPSK selalu mengutamakan penyelesaian damai. Tapi ketika masing-masing pihak bersikukuh dengan pendiriannya, maka putusan harus dijatuhkan. Wajar jika kemudian ada yang merasa senang dan ada pula yang kecewa,” jelasnya.

Baca: https://mediaaksara.id/sidang-ketiga-sengketa-nasabah-suparman-vs-bri-surade-majelis-hakim-bpsk-soroti-fakta-baru/

Usai sidang, baik kuasa hukum Suparman maupun pihak BRI belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil putusan BPSK tersebut.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Tak Perlu Khawatir Kehabisan Listrik, PLN Ajak Pelanggan Cek Sisa kWh dan Beli Token Lewat PLN Mobile

Kabar Daerah

Oknum Kades di Ciemas Positif Sabu! Polisi Sukabumi Ungkap Fakta, Statusnya Bukan Pengedar 

Kabar Daerah

Kementerian Haji, Umrah Bersama IPHI Sukabumi Ingatkan Masyarakat Waspada Jangan Tertipu Travel Murah 

Kabar Daerah

Heboh! Kades di Sukabumi Dijemput Polisi dari Rumah, Warga Geger hingga Viral di Grup WhatsApp

Kabar Daerah

Hari Ke-20 Digembleng, Tim Paskibra Jampangkulon Matangkan Persiapan Upacara HUT ke-81 RI

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 RI, Mahasiswa KKM STISIP Widia Puri Mandiri Kerja Bakti Tata Lapangan Utama Jampangkulon

Kabar Daerah

Info Loker Agustus 2026! PT Glostar Indonesia 2 Buka Rekrutmen Posisi Purchasing, Fresh Graduate Bisa Daftar

Kabar Daerah

Awas Modus Pungli Kartu Kuning! Disnaker Sukabumi Tegaskan AK-1 Gratis, Jangan Tergiur Jasa Calo