Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman diwawancarai awak media di Gedung Pendopo Sukabumi / Foto : Istimewa (DnD)
MEDIAAKSARA.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, angkat bicara terkait ramainya laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan puluhan kepala desa. Sebanyak 36 desa di 21 kecamatan dilaporkan pengaduan masyarakat ke Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH), atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), aset desa, hingga wewenang kepala desa.
Kepada awak media, Ade menegaskan, proses penanganan masih berada di tahap awal dan memerlukan alat bukti yang kuat untuk dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Untuk kasus ini sedang ditangani. Itu masih berupa laporan dan dugaan, jadi tetap harus dilengkapi dengan alat bukti yang kuat,” kata Ade Suryaman saat ditemui di Gedung Negara Pendopo Sukabumi, Jumat (16/05/2025).
Sekda menyatakan pemerintah daerah melalui Inspektorat akan terus melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh kepala desa, serta mendorong penguatan komunikasi antar perangkat desa untuk mencegah kasus serupa.
“Ke depan, pembinaan dan komunikasi akan terus ditingkatkan. Data-data harus tersampaikan dengan baik. Kita kan punya Inspektorat untuk itu,” jelasnya.
Sekda juga mengimbau agar para kepala desa bertugas sesuai hukum agar tidak terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
” Gunakan kewenangan di bawah payung hukum yang jelas. Jangan sampai tersangkut masalah hukum, terutama tipikor,” tegasnya.
Sebelumny, sebanyak 36 desa di Kabupaten Sukabumi dilaporkan oleh masyarakat atas dugaan berbagai pelanggaran. Laporan tersebut masuk melalui dua jalur, yakni ke Inspektorat dan langsung ke APH.
Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin, menyatakan pihaknya tengah menelaah berkas pengaduan yang masuk.
“Betul, ada laporan tersebut. Namun tidak semuanya ke Inspektorat. Sebagian langsung ke APH. Jumlah 36 desa itu akumulasi dari dua jalur pelaporan,” ujar Komarudin
Redaktur: Rapik Utama







