Seorang pelajar resmi menerima ijazah kelulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA)/ Foto: Istimewa
MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyambut baik kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang melarang praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah. Kebijakan tersebut merupakan amanat surat edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 3597/PK.03.04.04/SEKRE dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2024 .
Pemprov Jabar menegaskan bahwa ijazah adalah hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan oleh sekolah dengan alasan apapun, termasuk tunggakan administrasi. Penahanan ijazah dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak atas pendidikan dan hak asasi manusia.
Hal ini kembali ditegaskan Kasubag Tata Usaha KCD Pendidikan Wilayah V Jawa Barat, Yuni Maryuni. Dalam keterangannya pada Rabu (7/5/2025) di Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Desa Perbawati, Sukabumi, ia mengatakan “Syarat mendapatkan BPMU (Bantuan Pendidikan Menengah Universal), tidak boleh ada penahanan ijazah oleh sekolah.” tukasnya.
Mewakili Kepala KCD Pendidikan V Jabar, Yuni juga menyampaikan pihaknya telah menyiapkan layanan pengaduan melalui call center untuk menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Ketika ada informasi terkait penahanan ijazah, kami akan bertindak cepat, antara lain dengan melakukan klarifikasi ke sekolah melalui pengawas pembina,” ujarnya.
Dengan ketegasan ini, diharapkan masyarakat, khususnya kalangan siswa dan orang tua, tidak lagi terbebani oleh kekhawatiran tertahannya ijazah yang dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan atau melamar pekerjaan.
Informasi terbaru Humas untuk pengaduan terkait ijazah yang ditangani oleh KCD Wilayah V Sukabumi, dapat menghubungi nomor hotline: 082262893887 dan mengirimkan email ke kcdwilayah5@gmail.com. KCD Wilayah V Sukabumi berlokasi di Jalan Raya Selabintana KM. 6 No. 398, Kota Sukabumi.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Sukabumi
Redaktur : Rapik Utama







