Home / Kabar Daerah

Selasa, 29 April 2025 - 21:16 WIB

Iuran TORA Disepakati: Warga Warungkiara Setuju Rp400 per Meter Biaya Operasional

Ketua Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti Warungkiara, Puloh Saepul diwawancarai awak media/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Warga penerima manfaat program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, akhirnya mencapai kesepakatan terkait iuran operasional program tersebut. Dalam rapat musyawarah yang digelar di Aula Desa Bojongkerta pada Selasa (29/4/2025), warga sepakat membayar iuran sebesar Rp400 per meter persegi.

Kesepakatan muncul setelah sebelumnya muncul pertanyaan dari ratusan warga penerima TORA di lima desa terkait kejelasan biaya operasional. Rapat tersebut dihadiri oleh unsur Muspika, kepala desa, dan puluhan warga dari lima desa penerima manfaat.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

Ketua Koperasi Produsen Agro Tora Wajasakti Warungkiara, Puloh Saepul Anwar, menyatakan iuran tersebut digunakan untuk kebutuhan teknis seperti pemberkasan dan penggantian patok dari bambu ke permanen. Ia menegaskan tidak ada unsur penyalahgunaan dalam pengelolaan dana tersebut.

” Musyawarah ini penting guna mencari titik terang dan kesepakatan bersama. Kami ingin program terlaksana transparan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Puloh.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-diluncurkan-di-sukabumi-kepala-atr-bpn-pilih-bungkam-ketimbang-terbuka/

Program TORA di Warungkiara mencakup 320 hektare lahan dari pengajuan awal 475 hektare. Sisanya telah direlokasi ke wilayah empat desa lain. Total terdapat sekitar 1.200 bidang yang akan disertifikasi untuk warga.

Menurut Puloh, Sertifikat tanah sebenarnya telah selesai secara hukum sejak 2009, namun baru mulai didistribusikan secara bertahap tahun ini seiring penyelesaian teknis dan administrasi. “Sertifikat sempat dititipkan di Pemkab dan Dinas Koperasi demi alasan keamanan” urainya.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-di-desa-tanjungsari-911-sertifikat-tanah-resmi-diserahkan/

Puloh menegaskan bahwa semua proses berjalan sesuai hukum dan melibatkan berbagai pihak guna menjaga transparansi serta kepercayaan masyarakat terhadap program nasional.

 

Reporter: Juli

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Pemdes Bantargadung Klarifikasi Perbedaan Volume Pembangunan Jalan dengan Dokumen RAB

Kabar Daerah

Pengusaha Sukabumi Tuntut Pengembalian Dana Rp218,25 Miliar Terkait Kerja Sama Dapur MBG

Kabar Daerah

BPK PENABUR Cicurug Integrasikan STEM, Robotik, Coding, dan AI dalam Kurikulum: Siapkan Generasi Industri Masa Depan

Kabar Daerah

Warga Gotong Royong Tambal Jalan Rusak Perbatasan Bantargadung – Cikidang, Harapkan Perbaikan Permanen

Kabar Daerah

Tim Voli Putra Muspika Jampangkulon Juara Karang Taruna Cup Ciparay 2026

Kabar Daerah

Semarak Anak Ikuti Playdate Literasi Digital, Sukabumi Perkuat Peran Orang Tua Mendidik Generasi Cerdas Teknologi

Kabar Daerah

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Pemkab Sukabumi Gaungkan Aksi Nyata Kelola Sampah dan Keadilan Iklim

Kabar Daerah

Heboh! Dari Kawasan Wisata Sukabumi, Ilmuwan Temukan Bakteri Baru yang Berpotensi Mengubah Dunia Industri dan Kesehatan