Home / Kabar Daerah

Minggu, 27 April 2025 - 19:29 WIB

Pengungsi Longsor di Cikembar Menanti Kepastian Relokasi: Pemdes Bojong Desak Kebijakan Regulasi Darurat Penanganan Bencana

Warga terdampak longsor: Maman sekeluarga berjumlah 6 jiwa masih mengungsi di rumah warga di Kp. Mekarjaya RT 06/RW 07, Desa Bojong- Cikembar/ Foto: Istimewa

MEDIAAKSARA.ID – Pasca hujan deras yang mengguyur Kabupaten Sukabumi beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis (06/03/2025) dan memicu bencana banjir bandang dan longsor di sejumlah wilayah. Pasca berakhirnya tanggal darurat bencana, masih meninggalkan duka mendalam bagi para korban, terutama mereka yang kini masih bertahan di pengungsian tanpa kepastian relokasi.

Di Kampung Sungapan, RT 03/ RW 10, Desa Bojong, Kecamatan Cikembar, tiga rumah rusak berat akibat longsor: dua ambruk, dan satu tertimbun total. Para penghuni yaitu Edi, Maman, dan Hendri beserta keluarga berjumlah 12 jiwa, mereka saat ini mengungsi di Posyandu setempat dan rumah warga .

Saat awak media meninjau pada Minggu (27/04/2025), terlihat jelas kondisi memprihatinkan para pengungsi. Minimnya fasilitas, ketidakpastian masa depan, dan lambannya proses relokasi membuat mereka terpuruk. Air mata haru dan kesedihan masih membekas di wajah-wajah mereka yang kehilangan rumah dan harta benda.

Baca: https://mediaaksara.id/banjir-bandang-terjang-perumahan-sumur-tujuh-sukabumi-ratusan-warga-mengungsi/

“Kami hanya berharap ada kepastian, kapan bisa pindah ke tempat yang lebih aman dan layak,” ujar Maman, salah satu pengungsi yang tinggal menumpang bersama 6 jiwa keluarganya dirumah warga Kp. Mekarjaya.

Ia kembali berujar, sambil menyeka air mata. “Rumah kami hancur, harta benda kami hilang. Yang kami inginkan hanyalah tempat tinggal aman dan nyaman untuk memulai hidup kembali,” tuturnya.

Baca: https://mediaaksara.id/bakti-sosial-muspika-cikembar-dan-warga-bojong-bersihkan-material-longsor-3-kk-mengungsi-di-posyandu/

Kepala Desa Bojong, Lahudin, menjelaskan tindak lanjut penanganan pemdes terus diupayakan, yaitu wacana relokasi pembangunan rumah warga ke lahan kas desa terkendala aturan. Menurut regulasi, lahan relokasi harus berstatus hak milik, hibah, atau wakaf, dan tidak diperbolehkan menggunakan aset tanah desa.

“Atas kendala tersebut, kami berharap ada kebijakan atau perubahan regulasi penanganan kedaruratan, intinya aset tanah desa bisa digunakan untuk relokasi kebencanaan bersifat darurat,” kata Lahudin.

Selain itu, Lahudin juga mengapresiasi gotong-royong masyarakat dan pihak terkait yang telah membantu, diantaranya donasi berupa material serta sembako, meskipun realisasi pembangunan rumah baru masih terhambat aturan penggunaan lahan relokasi.

Baca: https://mediaaksara.id/pdi-perjuangan-peduli-korban-bencana-sukabumi-ribka-tjiptaning-risma-salurkan-bantuan-dan-pengobatan-gratis/

Atas nama pemerintah desa, Lahudin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan perhatian dan bantuan untuk para korban bencana di Desa Bojong.

Sementara itu, Nanang Sutisna, Kepala Urusan Pemerintahan Desa Bojong, menyatakan bahwa kondisi para korban kian mengkhawatirkan. “Sudah lebih dari dua bulan mereka tinggal di pengungsian. Kami intens memantau dan membantu, serta terus mengupayakan pengajuan bantuan ke pengusaha, pemerintah kabupaten maupun provinsi juga pusat,” ungkapnya.

 

Reporter: De

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Jembatan Leuwidingding Segera Dibangun, TNI dan Pemkab Sukabumi Perkuat Sinergi Jaga Lingkungan

Kabar Daerah

Armada Sampah Jampangkulon Terbatas, Warga Desak Pemkab Sukabumi Tambah Truk

Kabar Daerah

Festival Kopi Sukabumi Kembali Jadi “Black Gold” Jawa Barat ‎

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Forkopimcam Jampangkulon Bersihkan Pasar Cinagen dan Soroti Kendala Armada Sampah ‎

Kabar Daerah

Polri dan Media Perkuat Sinergi di Tengah Apel Kebangsaan PUI di Sukabumi

Kabar Daerah

Akta Cerai Dipersoalkan, Warga Kalibunder Mengaku Tak Pernah Menerima Panggilan Pengadilan Agama Cibadak

Kabar Daerah

Dana Desa Tahap II 2026 Digulirkan, Jalan Kampung Purbasari Sukabumi Dibangun

Kabar Daerah

Revisi RTRW Sukabumi Disorot, Aktivis Dorong Evaluasi Berbasis Hukum dan Solusi Kepastian Investasi