Home / Kabar Daerah

Sabtu, 26 April 2025 - 20:14 WIB

Majelis Hakim BPSK Sukabumi: Sidang Lanjutan Dijadwalkan 2 Mei, Mediasi Masih Terbuka

Sidang perdana BPSK Kabupaten Sukabumi antara nasabah dengan BRI unit Surade hanya dihadiri pihak nasabah: Suparman / Foto: Mediaaksara 

MEDIAAKSARA.ID – Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sukabumi menggelar sidang perdana atas sengketa antara Suparman sebagai nasabah, warga Kampung Cikupa, Desa Kadaleman, Kecamatan Surade, sebagai penggugat, dan pihak BRI Unit Surade sebagai tergugat, pada Jumat (25/04/2025).

Berdasarkan informasi, surat panggilan sidang nomor: 001/G/BPSK.Kabsi/IV/2025 tanggal 14 April 2025, tertulis pemanggilan kedua belah pihak dijadwalkan harus hadir 15 menit sebelum sidang dimulai pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan pantauan di kantor BPSK Sukabumi di Jalan Siliwangi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, yang lebih dahulu hadir hanya pihak Suparman bersama kuasa hukumnya, Teni Mulyani.

Baca: https://mediaaksara.id/nasabah-bri-unit-surade-adukan-dugaan-kerugian-ke-bpsk-sukabumi-sidang-lanjutan-dijadwalkan-2-mei-2025/

Setelah panitera BPSK memberikan toleransi waktu menunggu kehadiran pihak tergugat, akhirnya sidang tetap dilanjutkan meskipun pihak BRI Unit Surade tidak hadir.

Majelis Hakim BPSK, Dede Wahyudi, saat dikonfirmasi MediaAksara menjelaskan bahwa proses persidangan yang diajukan oleh Suparman sebagai nasalah BRI unit Surade berjalan sesuai prosedur dan telah memenuhi syarat formil.

Baca: https://mediaaksara.id/ptsl-2025-8-400-bidang-dptr-sukabumi-dukung-bpn-targetkan-dua-bulan-selesai/

“Kami agendakan sidang lanjutan pada Jumat, 2 Mei 2025, yang akan difokuskan pada pembuktian dari kedua belah pihak,” ujar Dede selepas sidang perdana.

Plang kantor BPSK Kabupaten Sukabumi / Foto: Mediaaksara
Plang kantor BPSK Kabupaten Sukabumi / Foto: Mediaaksara

Ia juga menegaskan bahwa BPSK hanya menjalankan proses persidangan sesuai jadwal, tanpa campur tangan dalam komunikasi di luar persidangan. “Silakan jika para pihak ingin berkomunikasi. Kami tidak melakukan intervensi terhadap hal tersebut,” tambahnya.

Baca: https://mediaaksara.id/tmmd-ke-124-siap-digelar-lomba-dansatgas-terbaik-dan-lomba-karya-jurnalistik-tmmd/

Lebih lanjut, Dede menyampaikan bahwa ruang mediasi masih terbuka sepanjang para pihak bersedia menempuhnya.

“Di BPSK ada tiga mekanisme penyelesaian: konsiliasi, mediasi, dan arbitrase. Jika masalah bisa selesai lewat konsiliasi atau mediasi, kenapa harus langsung ke arbitrase,” jelasnya.

Majelis berharap sidang lanjutan nanti menjadi ruang penting untuk menemukan titik persoalan secara objektif dan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

 

Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Perpres Prabowo Terbit, FPI Desak Pemkab Sukabumi Susun Perda Anti-LGBT dan Tegakkan Perda Miras

Kabar Daerah

81 Pelajar Berebut Jadi Paskibra, 35 Siswa Terbaik Parungkuda Siap Kibarkan Merah Putih di HUT ke-81 RI

Kabar Daerah

Wisata Petik Melon Premium SAM FARM Greenhouse Siap Jadi Magnet Baru Pariwisata Sukabumi

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Ungkap Penyebab Kerusakan Daerah Irigasi, Cuaca Ekstrem dan Sampah Jadi Faktor Utama

Kabar Daerah

Disperkim Sukabumi Rampungkan Sarana Air Bersih untuk Ratusan Warga Bojonggenteng

Kabar Daerah

64 Pramuka Sukabumi Siap ke Jambore Nasional, Wabup Andreas: Jangan Hanya Sibuk dengan Gadget

Kabar Daerah

Penonton Padati Stadion Surya Kencana, Konser Musik Gen-Z Dongkrak Aktivitas Ekonomi Lokal

Kabar Daerah

Dua Desa di Jampangkulon Bersaing Jadi Wakil Anugerah Desa Mubarokah Tingkat Kabupaten Sukabumi