Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota Sita Barang Bukti Enam Paket Sabu Seberat 54,62 Gram dan HP / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota mengamankan seorang pria berinisial AIL (41) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.
Dari penangkapan pada Kamis (5/11/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menyita enam paket sabu dengan berat total 54,62 gram serta satu unit telepon genggam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, mengatakan AIL diduga memperoleh barang haram dari seseorang yang identitasnya masih dalam penelusuran penyidik.
Menurutnya, pengungkapan kasus tidak berhenti pada penangkapan terduga pelaku. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pemasok dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.
BACA JUGA :
MUI Jabar dan BNPT Perkuat Sinergi Cegah Ekstremisme Kekerasan Berbasis Komunitas
”Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat total 54,62 gram. Kami akan terus melakukan pengembangan mengungkap dari mana barang diperoleh dan siapa saja yang terlibat,” ujar Bayu, Jumat (6/11/2026).
Bayu juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun transaksi narkotika di lingkungan sekitar.
Saat ini, AIL beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perkara, AIL dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Polisi masih menelusuri asal-usul sabu seberat 54,62 gram guna mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama







