Konferensi Pers Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto usai Audensi Bersama PP POLRI di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026)/ Foto: Istimewa
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Persatuan Purnawirawan (PP) Polri menyatakan keprihatinan atas kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Ketua Umum PP Polri Jenderal Polisi (Purn) Bambang Hendarso Danuri bersama jajaran bertemu Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Dalam pernyataan sikapnya, PP Polri mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.
PP Polri juga menyampaikan keprihatinan mendalam karena dalam perkara diduga melibatkan sejumlah anggota kepolisian. Meski demikian, organisasi purnawirawan itu menegaskan pentingnya penerapan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Tangani Dugaan Penyadapan Secara Profesional
Sementara itu, Kapolri Suyudi Ario Seto menegaskan penanganan perkara merupakan murni proses penegakan hukum, bukan bentuk persaingan antara dirinya dengan mantan Kapolri.
”Ini semua adalah murni dalam bentuk penegakan hukum, tidak ada kaitannya dengan persaingan atau apa pun,” tegas Suyudi.
Ia juga mengingatkan seluruh anggota Polri agar tetap solid, fokus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menjalankan tugas sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
BACA JUGA :
Pemkab Sukabumi Prioritaskan Pasien Banpelkes ke Tiga RSUD, Ini Ketentuan dan Alur Rujukannya
Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri turut menegaskan dukungan terhadap langkah Kapolri. Menurutnya, penanganan perkara harus dipandang sebagai persoalan hukum yang melibatkan oknum anggota, bukan konflik internal institusi.
Diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut, yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025 hingga 2026.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum dan profesionalitas institusi Polri.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







