Konferensi Pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11)/ Foto: Istimewa
JAKARTA, MEDIAAKSARA.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan perkembangan penanganan dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya.
Keterangan tersebut disampaikan Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit Prabowo (LSP) dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Mensesneg juga menegaskan pemerintah memastikan seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan optimal dan tidak terganggu oleh perkembangan penanganan perkara mantan Kapolri.
BACA JUGA :
Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo dan Pejabat Negara
Menurutnya, dugaan penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal merupakan persoalan serius. Tindakan tersebut dinilai berpotensi mengarah pada perbuatan makar serta dapat membahayakan kepentingan dan keselamatan negara, termasuk keselamatan pimpinan negara.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kapolri agar menangani perkara secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden juga menekankan agar seluruh proses penanganan berjalan transparan hingga tuntas, serta tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.
Pemerintah berharap proses penegakan hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, objektivitas, dan kepastian hukum.
Sumber: Sekretariat Kabinet Republik Indonesia (Setkab RI)
Redaktur: Rapik Utama







