Polres Sukabumi bersama Forkopimda Kabupaten Sukabumi gelar Pemusnahan Barang Bukti 11.756 Botol Miras Hasil Sebulan Operasi Pekat di Mako Polres Sukabumi- Palabuhanratu, Kamis (5/11) / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Sukabumi semakin menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) selama satu bulan terakhir, Polres Sukabumi bersama jajaran Polsek mengamankan sebanyak 11.756 botol miras dari sejumlah lokasi.
Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi mengungkapkan, petugas menemukan modus penjualan miras yang disamarkan sebagai produk jamu untuk mengelabui pengawasan. Selain itu, terdapat pula penjualan yang dilakukan secara terang-terangan.
”Modus yang terjadi hari ini adalah mereka berjualan minuman seperti jamu. Tetapi ada beberapa tempat juga yang memang bisa dibilang terang-terangan menjual minuman,” ujar Benny saat kegiatan pemusnahan barang bukti bersama Forkopimda di Mapolres Sukabumi, Kamis (5/11/2026).
Benny menyebutkan, berdasarkan hasil pemantauan dan razia, pihaknya belum menemukan indikasi keberadaan pabrik miras di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Ia memastikan operasi pemberantasan miras akan terus dilakukan secara rutin tanpa menunggu momentum tertentu, termasuk perayaan Tahun Baru.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Tangani Dugaan Penyadapan Secara Profesional
Sementara itu, Bupati Sukabumi Asep Japar menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan Sukabumi bebas peredaran miras. Razia akan terus dilakukan dengan menyasar kafe, warung, dan lokasi lain yang diduga menjadi tempat penjualan minuman beralkohol.
Menurut Asep, pemusnahan ribuan botol miras merupakan hasil sinergi Forkopimda bersama MUI dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Terkait kawasan wisata Palabuhanratu yang kerap dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara, Asep mengakui pengawasan terhadap peredaran dan konsumsi miras masih menjadi persoalan yang perlu diperhatikan.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan miras tetap mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi yang menjadi dasar upaya mewujudkan target zero miras.
”Nah, itu yang menjadi bahan persoalan. Jadi memang ketika kita sudah mengeluarkan Perda bahwa tidak boleh ada minuman-minuman keras di Kabupaten Sukabumi, itu tetap mesti diawasi,” pungkasnya.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







