Ilustrasi Bangunan RSUD Sekarwangi Cibadak dan Program Kesehatan Pemkab Sukabumi mengatur prioritas pasien Banpelkes ke tiga RSUD / Foto: Ilustrasi ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) tetap berjalan melalui program Bantuan Pelayanan Kesehatan (Banpelkes).
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 400.7.24.2/11388/DINKES/2026 tertanggal 3 November 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah, Ade Suryaman.
Surat yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah, dan kepala puskesmas itu mengatur prioritas pelayanan pasien Banpelkes di tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memastikan anggaran Banpelkes digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
BACA JUGA :
Dalam surat resminya, para camat dan kepala desa/lurah diminta melakukan seleksi serta verifikasi faktual secara ketat terhadap warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Selain itu, masyarakat yang secara ekonomi mampu tetapi belum memiliki atau berstatus nonaktif BPJS Kesehatan didorong untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan mandiri (PBPU), termasuk melalui Mobile JKN dan PANDAWA.
Masyarakat penerima Banpelkes juga diarahkan mengikuti alur pelayanan dari puskesmas sebelum memperoleh rujukan ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis.
BACA JUGA :
Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Tangani Dugaan Penyadapan Secara Profesional
Kepala puskesmas diminta memprioritaskan rujukan pasien Banpelkes ke RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten, dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana serta jenis layanan medis.
Penerbitan rujukan tetap harus berdasarkan indikasi medis dan kelengkapan administrasi awal. Pasien dan keluarga juga perlu mendapat penjelasan bahwa penjaminan Banpelkes diprioritaskan di RSUD milik Pemkab Sukabumi.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Sukabumi berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin, sekaligus mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri bagi warga yang mampu.
Surat juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Dinas Sosial, serta direktur ketiga RSUD. Dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang diterbitkan Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE) BSSN.
Reporter : M. Afnan 11
Redaktur: Rapik Utama







