Home / Pemerintahan

Kamis, 5 November 2026 - 14:57 WIB

Pemkab Sukabumi Prioritaskan Pasien Banpelkes ke Tiga RSUD, Ini Ketentuan dan Alur Rujukannya

‎Ilustrasi Bangunan RSUD Sekarwangi Cibadak dan Program Kesehatan Pemkab Sukabumi mengatur prioritas pasien Banpelkes ke tiga RSUD / Foto: Ilustrasi ‘AI’

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Pemerintah Kabupaten Sukabumi memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu yang belum terdaftar dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN/BPJS Kesehatan) tetap berjalan melalui program Bantuan Pelayanan Kesehatan (Banpelkes).

‎Kebijakan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 400.7.24.2/11388/DINKES/2026 tertanggal 3 November 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Daerah, Ade Suryaman.

‎Surat yang ditujukan kepada seluruh camat, kepala desa/lurah, dan kepala puskesmas itu mengatur prioritas pelayanan pasien Banpelkes di tiga rumah sakit milik pemerintah daerah, yakni RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten.

‎Kebijakan ini bertujuan meningkatkan mutu pelayanan sekaligus memastikan anggaran Banpelkes digunakan secara efektif dan tepat sasaran.


BACA JUGA :

Gunung Tumpeng dan Pulau Kunti Sukabumi, Dua Jejak Geologi yang Mengungkap Sejarah Samudera Purba di Ciletuh ‎

‎Dalam surat resminya, para camat dan kepala desa/lurah diminta melakukan seleksi serta verifikasi faktual secara ketat terhadap warga yang mengajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

‎Selain itu, masyarakat yang secara ekonomi mampu tetapi belum memiliki atau berstatus nonaktif BPJS Kesehatan didorong untuk mendaftar atau mengaktifkan kembali kepesertaan mandiri (PBPU), termasuk melalui Mobile JKN dan PANDAWA.

‎Masyarakat penerima Banpelkes juga diarahkan mengikuti alur pelayanan dari puskesmas sebelum memperoleh rujukan ke rumah sakit sesuai kebutuhan medis.


‎BACA JUGA : ‎

Presiden Prabowo Instruksikan Kapolri Tangani Dugaan Penyadapan Secara Profesional ‎

‎Kepala puskesmas diminta memprioritaskan rujukan pasien Banpelkes ke RSUD Sekarwangi, RSUD Palabuhanratu, dan RSUD Sagaranten, dengan mempertimbangkan ketersediaan sarana serta jenis layanan medis.

‎Penerbitan rujukan tetap harus berdasarkan indikasi medis dan kelengkapan administrasi awal. Pasien dan keluarga juga perlu mendapat penjelasan bahwa penjaminan Banpelkes diprioritaskan di RSUD milik Pemkab Sukabumi.

‎Melalui kebijakan ini, Pemkab Sukabumi berharap pelayanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjamin, sekaligus mendorong kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri bagi warga yang mampu.

‎Surat juga ditembuskan kepada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Dinas Sosial, serta direktur ketiga RSUD. Dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat yang diterbitkan Balai Besar Sertifikat Elektronik (BSrE) BSSN.

‎

‎Reporter : M. Afnan 11

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Imigrasi Sukabumi Luncurkan Smart Pimpasa ke Pelosok Desa, Perkuat Edukasi Keimigrasian dan Cegah TPPO ‎

Pemerintahan

Sukabumi Siaga Bencana, Bupati Asep Japar Tekankan Kecepatan dan Koordinasi

Pemerintahan

Kendala Pengeboran Sumur TMMD ke-130 di Sukabumi, Satgas Gali Sumber Air Baru ‎

Pemerintahan

Berkedok Jamu, Peredaran Miras di Sukabumi Terbongkar! Puluhan Ribu Botol Disita Polisi  ‎

Pemerintahan

Pengaduan Dugaan Utang Proyek Desa Cihamerang Masuk Inspektorat, Kepala Inspektorat Sukabumi: Ditelaah Irbansus

Pemerintahan

KNMP Ciwaru Dorong Ekonomi Nelayan Sukabumi, Produksi Perikanan Capai 150 Ton

Pemerintahan

Disidak Satpol PP Sukabumi! Lapak Oleh-Oleh di Cibadak Jadi Sorotan, Mayoritas Pemilik Disebut dari Bogor ‎

Pemerintahan

PLN UP3 Sukabumi Nyalakan Harapan, Hadirkan Sambungan Listrik Gratis bagi Keluarga Membutuhkan