Tanda Terima Surat Inspektorat Sukabumi Laporan Pengaduan Tata Kelola Keuangan Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Persoalan dugaan utang-piutang yang berkaitan dengan pekerjaan proyek di Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, mulai memasuki ranah pengawasan internal pemerintah daerah.
Seorang pengusaha lokal bernama Iyad secara resmi melayangkan pengaduan kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Selasa (3/11/2026). Dalam pengaduannya, ia meminta pemeriksaan khusus atau audit terhadap tata kelola keuangan serta pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa Cihamerang.
Langkah administratif ditempuh setelah Iyad mengaku berulang kali berupaya meminta penyelesaian pengembalian uang yang berkaitan dengan pekerjaan proyek desa, tetapi belum memperoleh titik temu.
”Saya akan menempuh jalur administratif dengan menyampaikan surat pengaduan resmi kepada Inspektorat Kabupaten Sukabumi,” ujar Iyad.
Pengaduan disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu bersama rekannya, Endang. Melalui laporan, Iyad berharap persoalan yang dipermasalahkan dapat ditelusuri melalui mekanisme pengawasan internal pemerintah.
BACA JUGA :
Menanggapi pengaduan, Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin membenarkan laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Saat dikonfirmasi MediaAksara di Gedung Pendopo Kabupaten Sukabumi, Rabu (4/11/2026), Kepala Inspektorat menyampaikan bahwa surat pengaduan telah didisposisikan kepada Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) untuk dilakukan penelaahan awal.
”Kemarin saya disposisi ke Irbansus untuk ditelaah dulu sesuai prosedur,” ujarnya.
Pernyataan Kepala Inspektorat menunjukkan pengaduan saat ini berada pada tahapan penelaahan awal. Hasil telaah nantinya menjadi bagian dari proses untuk menentukan tindak lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan pengawasan internal pemerintah daerah.
BACA JUGA :
Polisi Ungkap Dugaan Peredaran Miras Ilegal di Sukabumi, 89 Botol Disita
Berdasarkan informasi yang dihimpun, materi pengaduan meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan Desa Cihamerang.
Selain kepada Inspektorat, surat pengaduan juga ditembuskan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), DPRD, serta Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sukabumi.
Persoalan ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola kegiatan pembangunan desa, khususnya aspek administrasi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan keuangan desa.
Dalam konteks pengawasan pemerintahan desa, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan memiliki dasar administrasi yang jelas, pelaksanaan yang sesuai ketentuan, serta pertanggungjawaban keuangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA :
Petani Bagja Sutra Datangi DPTR Sukabumi, Minta Hasil Audiensi Segera Ditindaklanjuti
Meski demikian, pengaduan yang disampaikan Iyad belum dapat dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa. Diperlukan penelaahan dan pemeriksaan oleh pihak berwenang untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan dokumen serta fakta yang ada.
Hingga berita ini diterbitkan, MediaAksara masih berupaya meminta konfirmasi kepada Camat Kabandungan terkait langkah pembinaan dan pengawasan (Binwas) terhadap Pemerintah Desa Cihamerang sesuai tugas dan fungsinya.
MediaAksara juga membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Pemerintah Desa Cihamerang maupun pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan ini.
Reporter : M. Afnan
Redaktur : Rapik Utama







