Home / Kabar Daerah

Kamis, 29 Oktober 2026 - 20:57 WIB

Ditunda Aksi Warga di FORMAWAR, Empat Persoalan PTPN Cibungur Sukabumi Belum Tuntas 

Ilustrasi Massa FORMAWAR Tunda Aksi di PTPN Cibungur, Desa Ubrug, Desa Warungkiara, Kabupaten Sukabumi ‎/ Foto: Istimewa ‘AI’

‎WARUNGKIARA, MEDIAAKSARA.ID — Rencana aksi damai yang diwacanakan melibatkan 1.000 warga di kawasan PTPN I Regional 2 Cibungur, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/10/2026), ditunda dan dialihkan menjadi audiensi. Namun, empat persoalan yang disuarakan Forum Masyarakat Warungkiara (FORMAWAR) belum menemukan titik temu.

‎Penundaan aksi tertuang dalam surat FORMAWAR Nomor 07/FORMAWAR/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026. Keputusan diambil setelah komunikasi antara forum, pemerintah kecamatan, dan pihak perusahaan.

‎Sebelumnya, FORMAWAR telah beraudiensi dengan manajemen PTPN Cibungur di Kantor Desa Ubrug, Rabu (28/10/2026). Namun, pertemuan belum menghasilkan kesepakatan konkret.

‎Ketua FORMAWAR, Fery Permana, menegaskan warga membutuhkan kejelasan yang didukung dokumen resmi, terutama terkait Hak Guna Usaha (HGU), perizinan, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dan kemitraan lahan.


BACA JUGA : ‎

‎Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan 

‎”Masyarakat butuh jawaban berbasis dokumen, bukan janji lisan. Soal HGU, perizinan, CSR, dan kemitraan lahan,” ujar Fery, Rabu (28/10/2026).

‎Empat persoalan tersebut meliputi transparansi dokumen HGU dan Izin Usaha Perkebunan (IUP), kejelasan anggaran serta realisasi CSR, status dan pemeliharaan fasilitas umum yang bersinggungan dengan kawasan perkebunan, serta kepastian skema kemitraan lahan beserta hak dan kewajiban para pihak.

‎FORMAWAR menilai kejelasan administrasi dan keterbukaan informasi diperlukan untuk menjawab keresahan warga. Meski demikian, seluruh persoalan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen resmi dan dikonfirmasi kepada instansi berwenang maupun pihak terkait.

‎Hingga berita diterbitkan, manajemen PTPN I Regional 2 Cibungur belum memberikan keterangan resmi secara terperinci terkait empat persoalan agraria, meski upaya konfirmasi telah dilakukan.

‎Redaksi MEDIAAKSARA.ID membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PTPN I Regional 2 Cibungur serta pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

‎

‎Reporter : M. Afnan

‎Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Ratusan Personel Gabungan Amankan Aksi Aliansi Gema di Sukabumi, Tiga Lokasi Kondusif

Kabar Daerah

Curhat Pedagang Sejak 1960 Keluhkan Relokasi Lapak Sekarwangi Cibadak, Harapkan Evaluasi

Kabar Daerah

‎Perkebunan Karet Beralih ke Sawit? AMUSI Minta APH Sukabumi Periksa Perizinan 

Kabar Daerah

Audiensi Formawar dan PTPN Cibungur Sukabumi Buntu, Warga Warungkiara Pertanyakan Legalitas dan Plasma 20 Persen

Kabar Daerah

SMSI Sukabumi Raya Ajak PWI Bersinergi Wujudkan Pers MASAGI dan KUAT ‎

Kabar Daerah

Sumpah Pemuda ke-98, KNPI Cibadak: Jangan Jadi Penonton, Pemuda Sukabumi Ciptakan Perubahan!

Kabar Daerah

Warga Pajampangan Wajib Tahu! PO Rendy Grup Tambah 5 Armada Elf Surade–Bogor, Ini Jadwal dan Tarifnya

Kabar Daerah

Kuasa Hukum Mitra SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi Bantah Klaim Yayasan, Persoalkan Akta Pinjam Bendera