Home / Kabar Daerah

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:10 WIB

Kuasa Hukum MURI Adukan Dugaan Pengalihan Badan Hukum SPPG Nagrak Utara 3 Sukabumi ke BGN

Konferensi Pers Kuasa Hukum MURI & Partners bersama pemilik yayasan MQI atas Dugaan Pengalihan Legalitas SPPG Nagrak Utara 3 Berbuntut Pelaporan ke BGN di Salah Satu Cafe di Sukabumi/ Foto : MediaAksara

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Kantor Hukum MURI & Partners mengadukan dugaan penggunaan badan hukum tanpa hak dan pengalihan identitas yayasan secara sepihak dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Nagrak Utara 3, Kabupaten Sukabumi, kepada Badan Gizi Nasional (BGN).

‎Pengaduan telah diajukan kuasa hukum MURI mewakili Yayasan Mutiara Qolbu Islamic (MQI) yang mengaku dirugikan setelah badan hukumnya diduga tidak lagi digunakan sebagai identitas pengelola SPPG, meskipun yayasan ini sebelumnya terdaftar dalam proses pengurusan administrasi dan verifikasi dapur.

‎Dalam konferensi pers di Kota Sukabumi, Sabtu (24/10/2026), tim kuasa hukum meminta BGN menelusuri perubahan identitas badan hukum, termasuk proses administrasi dan dokumen yang menjadi dasar perubahan.

‎Kuasa hukum juga menyebut telah melayangkan somasi kepada pihak berinisial DP dan Yayasan LPI. Namun, hingga konferensi pers digelar, mereka mengaku belum memperoleh salinan Berita Acara Verifikasi dan Evaluasi (BA Verval) dari BGN.

‎Kuasa hukum Yayasan Mutiara Qolbu Islamic, Daffa Alfaritsi, menjelaskan persoalan bermula pada 2025. Menurut dia, DP mendatangi kliennya untuk membahas rencana pembangunan dapur SPPG di wilayah Kecamatan Nagrak.


BACA JUGA : ‎

Presiden Prabowo Targetkan Kredit Rakyat Rp400 Triliun, Sasar 28 Juta Keluarga ‎

‎Daffa menyebut DP saat itu belum memiliki badan hukum yang dipersyaratkan untuk pengajuan sebagai mitra pengelola SPPG. Karena itu, DP meminta izin menggunakan nama dan legalitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

‎Menurut keterangan kuasa hukum, kesepakatan juga dituangkan dalam Akta Perjanjian Pinjam Bendera atau Legalitas Perusahaan Nomor 1 tertanggal 13 Oktober 2025 di hadapan notaris di wilayah Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. Kesepakatan itu disebut berlaku selama lima tahun dan diperkuat dengan surat kesepakatan tertanggal 15 Oktober 2025 mengenai imbalan penggunaan legalitas.

‎Kuasa hukum menyatakan proses pengajuan, penentuan titik koordinat, hingga penerbitan ID SPPG XHRWSMYA pada awalnya menggunakan nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic.

‎‎Pada 1 November 2025, petugas BGN disebut melakukan verifikasi lapangan terhadap dapur tersebut. Menurut kuasa hukum, saat verifikasi berlangsung, identitas Yayasan Mutiara Qolbu Islamic masih tercantum pada sejumlah perlengkapan dan atribut operasional. Mereka juga menyatakan dapur dinilai layak beroperasi setelah proses verifikasi tersebut.

‎Persoalan muncul ketika, menurut pihak yayasan, identitas badan hukum SPPG diduga berubah menjadi Yayasan LPI tanpa pemberitahuan dan persetujuan tertulis dari Yayasan Mutiara Qolbu Islamic dan keterangan akta notaris.


‎BACA JUGA : ‎

‎Ironi Kelistrikan Nasional, Hampir 70 Rumah Warga di Cibadak Sukabumi Belum Teraliri Listrik

‎Daffa menyatakan kliennya tidak memperoleh penjelasan mengenai dasar dan mekanisme perubahan tersebut. Ia juga mempertanyakan proses administrasi yang memungkinkan perubahan identitas dilakukan dalam rentang waktu relatif singkat setelah verifikasi lapangan.

‎”Klien kami mulai mengurus administrasi terkait rencana pembukaan SPPG di Kecamatan Nagrak sejak sekitar Juni 2025. Setelah verifikasi pada November, dapur mulai beroperasi pada 11 Desember 2025. Namun, saat operasional, badan hukumnya diduga telah diganti secara sepihak tanpa komunikasi atau konfirmasi kepada klien kami,” ujar Daffa.

‎‎Ia menilai persoalan yang berhubungan dengan program nasional bperlu ditelusuri untuk memastikan apakah perubahan identitas telah mengikuti prosedur yang berlaku.

‎Kuasa hukum juga menyebut nama Yayasan Mutiara Qolbu Islamic masih tercantum pada sejumlah perlengkapan makan atau ompreng yang digunakan di dapur SPPG Nagrak Utara 3.

‎Menurut mereka, kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab apabila terjadi persoalan dalam operasional dapur. Namun, penentuan tanggung jawab hukum tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, kewenangan, serta fakta operasional yang sebenarnya.


‎BACA JUGA : ‎

BSPS 2026 Sasar 200 Rumah di Sukabumi, Tambahan 100 Unit Dikawal Ribka Tjiptaning untuk 2027

‎Kantor Hukum MURI & Partners menilai persoalan perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pemilihan mitra dan yayasan pengelola SPPG, termasuk petunjuk teknis yang disebut dalam pengaduan mereka, yakni Keputusan Deputi Bidang Sistem dan Tata Kelola Nomor 001/05/03/SK.01/11/2024.

‎Kuasa hukum menyoroti ketentuan mengenai penggunaan badan hukum, hubungan kerja sama antara yayasan dan mitra, serta kesesuaian identitas badan hukum dalam proses pendaftaran.

‎Mereka mendesak BGN segera memeriksa dokumen pengajuan awal, riwayat perubahan identitas, dasar penerbitan atau perubahan data SPPG, serta berita acara verifikasi lapangan pada 1 November 2025.

‎Daffa menyebut persoalan ini perlu menjadi perhatian publik karena berpotensi membuka celah baru dalam tata kelola administrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

‎”Jika belum ada regulasi yang secara khusus menjawab persoalan ini, BGN perlu mengambil langkah tegas agar tidak ada celah yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Daffa.


BACA JUGA :

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

‎Sementara itu, Rizky Raihan Kurnia, yang juga menjadi kuasa hukum yayasan, meminta BGN menangani pengaduan secara profesional, transparan dan memberikan penjelasan mengenai status administrasi SPPG yang dipersoalkan.

‎”Jika BGN tidak segera bertindak, persoalan ini dapat menyangkut integritas dan kredibilitas Program MBG di mata publik. Kami meminta BGN bersikap tegas dan transparan,” ujar Rizky.

‎Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pengaduan tersebut dan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila tidak memperoleh respons yang dinilai memadai.

‎Hingga berita ini diterbitkan, MediaAksara.id masih berupaya meminta konfirmasi kepada DP dan pihak Yayasan LPI terkait dugaan perubahan identitas badan hukum SPPG Nagrak Utara 3.

‎Konfirmasi kepada koordinator wilayah SPPG diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status administrasi SPPG, mekanisme perubahan identitas badan hukum, serta tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan kuasa hukum.

‎Redaksi MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi informasi.

‎

‎Reporter: @Sr1

‎‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Ratusan Santri Palabuhanratu Kirab Bendera Merah Putih Raksasa 100 Meter Peringati Hari Santri di Sukabumi

Kabar Daerah

DPU Sukabumi Usulkan Perbaikan TPT Jalan Cibatu–Cicantayan yang Rusak

Kabar Daerah

Laskar Fisabilillah Soroti Pengawasan Miras di Sukabumi, Pemkot Didesak Bertindak

Kabar Daerah

Terjerat Kasus Dugaan Pencurian di Toserba Sukabumi, Driver Ojol Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak

Kabar Daerah

Kekeringan Berlanjut: BPBD Sukabumi Salurkan 8.000 Liter Air Bersih untuk 200 KK Warga Cikakak

Kabar Daerah

Petani Bagja Sutra Kobarkan Semangat Perjuangan Reforma Agraria dan Janji Relokasi Lahan Yon TP Ditagih Rakyat! ‎

Kabar Daerah

Petani Sukabumi Kawal Kesepakatan Lahan Relokasi Batalion TP 345, Bukan Sekadar Janji Redam Aksi Rakyat ‎

Kabar Daerah

Jalan Mareleng–Kadaleman Rusak, UPTD PU Jampangkulon: Perbaikan Diusulkan Anggaran Perubahan  ‎