Ilustrasi foto Keluarga Terduga Kasus Pencurian Berharap Keadilan Restoratif di Polsek Cibadak Polres Sukabumi / Foto: Istimewa ‘AI’
CIBADAK, MEDIAAKSARA.ID – Penurunan pendapatan sebagai pengemudi ojek online (ojol) di tengah meningkatnya kebutuhan hidup menjadi latar belakang yang disampaikan seorang pria berinisial MD (37), warga wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, dalam perkara dugaan pencurian di sebuah toko semi modern.
MD mengaku mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga menunggak cicilan sepeda motor yang digunakannya untuk bekerja. Namun, penyebab kondisi ekonomi tidak menghapus persoalan hukum yang kini harus dihadapinya.
Kasus dugaan pencurian itu telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. MD saat ini berada di Polsek Cibadak untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
”Saya khilaf, Pak. Pendapatan dari ngojek jauh berkurang, sedangkan kebutuhan sehari-hari tidak terpenuhi. Bahkan, kredit motor pun menunggak,” ungkap MD saat diwawancarai awak media, Rabu (21/10/2026).
Pria yang merupakan ayah satu anak itu mengaku menyesali perbuatannya. Ia berharap pihak pelapor bersedia memberikan maaf atas peristiwa yang terjadi.
BACA JUGA :
Sepakat Bupati Sukabumi dan Kodim 0607 Terima Aspirasi Petani soal Relokasi Lahan Yon TP 345
”Mudah-mudahan pihak pelapor mau memaafkan perbuatan saya,” tuturnya.
Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga MD berupaya menemui pihak pelapor dan kepolisian untuk menyampaikan permohonan maaf. Keluarga juga menyatakan kesediaannya mengganti kerugian yang ditimbulkan apabila hal tersebut disepakati oleh pihak terkait.
Suasana haru menyertai upaya keluarga untuk mediasi. Istri MD terlihat menangis saat menyampaikan harapan agar suaminya memperoleh kebijaksanaan dalam penyelesaian perkara.
Pihak keluarga berharap itikad baik berupa pengakuan atas kesalahan, permohonan maaf, dan kesediaan mengganti kerugian dapat menjadi pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara.
”Keluarga berharap ada jalan restorative justice atau keadilan restoratif atas kasus ini,” ujar perwakilan keluarga, Kamis (22/10/2026).
BACA JUGA :
Fraksi Rakyat Sebut PTPN Biang Kerok, DPRD Diminta Istiqomah Kawal Relokasi Lahan Petani Sukabumi
Keadilan restoratif merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, tanggung jawab pelaku, serta keterlibatan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Di lingkungan Polri, mekanisme diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Meski demikian, penyelesaian melalui mekanisme RJ tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena pelaku telah meminta maaf atau bersedia mengganti kerugian. Penerapannya harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku serta mempertimbangkan ketentuan hukum atas perkara yang ditangani.
Karena itu, harapan keluarga MD untuk menempuh jalur keadilan restoratif masih memerlukan proses dan penilaian dari pihak berwenang sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Cibadak masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Dan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan kasus maupun tanggapan pihak pelapor atas permohonan maaf dan harapan penyelesaian yang disampaikan keluarga MD.
Perkara ini menjadi pengingat seiring tekanan ekonomi dapat menjadi persoalan sosial yang serius bagi sebagian pekerja sektor informal. Namun, kesulitan ekonomi tetap perlu dihadapi melalui cara-cara yang tidak melanggar hukum, sementara proses penanganan perkara harus berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber : @RT
Redaktur : Rapik Utama







