Puluhan Petani Bagja Sutra bersama Fraksi Rakyat Menyatakan Sikap Penghentian Wacana Pembangunan Batalyon di Lahan Eks HGU PTPN di Blok VIII Baruajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi / Foto: MediaAksara
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polemik rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang dan marshalling area di kawasan lahan garapan petani Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, terus bergulir.
Puluhan petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra meminta agar kegiatan pembangunan ditunda sementara hingga terdapat kejelasan menyeluruh mengenai status dan wacana pemanfaatan lahan eks hak guna usaha (HGU) PTPN seluas sekitar 75 hektare .
Ketua Harian Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra, Lumindar yang akrab disapa Lulu, mengatakan langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya petani sebelumnya yang telah menyampaikan permohonan secara lisan kepada Danramil Kecamatan Sukabumi.
Menurutnya, petani berharap ada komitmen ruang dialog dengan pihak terkait sebelum kegiatan pembangunan dilanjutkan. Namun, ia menyebut aktivitas di lapangan masih berlangsung.
”Niat kami datang untuk berdialog dan menyampaikan bahwa petani juga ada. Ajak kami berdialog, perlakukan kami secara manusiawi. Jangan sampai tiba-tiba ada pembangunan tanpa komunikasi dengan masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga :
Dandim 0607 Sukabumi Buka Dialog Wacana Bangun Yonif 345, Aspirasi Petani Bagja Sutra Siap Ditampung
Lulu menegaskan, pihaknya tidak bermaksud menolak program strategis nasional. Ia berharap rencana pembangunan dapat dibahas dengan mempertimbangkan keberadaan petani yang selama ini memanfaatkan lahan semenjak 2016 untuk menopang kehidupan mereka.
”Kami tidak menolak program strategis nasional. Namun, jangan sampai program pemerintah mengorbankan harapan hidup para petani. Kami berharap kegiatan cut and fill dihentikan sementara sampai persoalan lahan benar-benar jelas dari aspek hukum, ekologi, dan ekonomi,” katanya.
Kepada MediaAksara Lulu menjelaskan, para petani mulai menata dan mengelola lahan tersebut sejak 2016. Selama kurang lebih 10 tahun, menurutnya, masyarakat turut membangun fasilitas penunjang melalui swadaya, mulai dari akses jalan, jaringan listrik, hingga saluran air.
Ia menilai pemanfaatan lahan oleh petani telah memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat. Karena itu, ia berharap proses penyelesaian persoalan lahan turut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi warga yang selama ini menggarapnya.
Baca Juga :
Selain upaya menyampaikan aspirasi secara langsung, Lulu mengatakan pihaknya telah berkirim surat kepada sejumlah pihak, termasuk Ombudsman dan Kantor Staf Presiden (KSP).

Menurut keterangannya, surat kepada Ombudsman telah diterima. Ia juga menyebut pihaknya telah memperoleh jawaban dari KSP terkait rencana penurunan tim ke lapangan.
Petani berharap aspirasi bersama Fraksi Rakyat mendapat perhatian dan menghasilkan penyelesaian yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik terkait rencana pembangunan maupun keberlangsungan penghidupan masyarakat penggarap.
Selain itu, Lulu turut mendesak PTPN muncul dalam penyelesaian persoalan, agar tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan aparat.
Baca Juga :
11 Perkebunan Masuk Kelas 4 dan 5 di Sukabumi, Saatnya “Naik Kelas” atau Bersiap Ditegur?
Ia berharap komunikasi terbuka dapat dibangun sehingga pemanfaatan lahan ke depan memiliki kejelasan dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari kegiatan pertanian.
Persoalan lahan Blok Baru Ajol kini menempatkan dialog, kepastian status hukum, dan pertimbangan sosial-ekonomi sebagai sejumlah aspek yang perlu mendapat perhatian.
Di satu sisi, rencana pembangunan membutuhkan kejelasan mengenai dasar penguasaan dan penggunaan lahan. Di sisi lain, aspirasi petani yang mengaku telah mengelola kawasan eks PTPN selama bertahun-tahun perlu didengar dalam proses penyelesaian.
Keterangan resmi dari pemerintah daerah, pihak TNI, PTPN, dan instansi terkait juga diperlukan untuk menjelaskan tahapan rencana pembangunan serta upaya penyelesaian yang sedang ditempuh.
MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak guna memastikan pemberitaan tetap berimbang, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta menyajikan informasi berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 18







