Audensi Dandim 0607/Kota Sukabumi bersama Pemkab Sukabumi, Kelompok Tani Bagja Sutra, Pemdes Sudajayagirang Sukabumi, dan Pemdes Sukamekar Sukaraja di Makodim, Rabu (7/10) membahas wacana pembangunan Yon TP 345 Maung Sancang / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Komandan Kodim (Dandim) 0607 Kota Sukabumi, Letkol Inf Beny Syaftri, menyatakan terbuka terhadap dialog dengan masyarakat petani penggarap lahan yang direncanakan menjadi lokasi pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang beserta Marshalling Area di kawasan Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi.
Pernyataan itu disampaikan Beny saat dikonfirmasi di Markas Kodim 0607 Kota Sukabumi, Sabtu (10/10/2026). Ia menegaskan, komunikasi dan musyawarah perlu dikedepankan untuk menyikapi aspirasi masyarakat sekaligus menghindari potensi konflik sosial.
Menurut Beny, keberadaan masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan menjadi aspek sosial yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian persoalan.
”Kami memahami saat ini terdapat masyarakat yang memanfaatkan atau menggarap lahan tersebut. Karena itu, aspek sosial dan kondisi masyarakat menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam proses penyelesaian,” ujarnya.
Baca Juga :
Beny menjelaskan, Kodim 0607 tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan kepemilikan lahan. Karena itu, koordinasi dengan pihak terkait, termasuk PTPN, pemerintah daerah, dan instansi lainnya, diperlukan untuk memperjelas status serta peruntukan lahan.
Ia juga menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi maupun keberatan. Jika terdapat permohonan audiensi dari petani penggarap, pihaknya terbuka untuk menerima dan meneruskan aspirasi kepada instansi yang berwenang.
”Terkait dasar hukum dan status lahan, kami tidak ingin mendahului kewenangan PTPN, BPN maupun instansi terkait. Prinsip kami adalah setiap proses harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang jelas,” tegasnya.
Beny berharap, setiap persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat dapat dibahas melalui koordinasi dan mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :
Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN
Ia menekankan wacana pembangunan fasilitas negara tidak seharusnya memicu konflik dengan masyarakat. Pendekatan persuasif dan musyawarah dinilai penting untuk menjembatani perbedaan kepentingan.
”TNI berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Karena itu, kami sangat menghormati masyarakat yang menyampaikan aspirasi,” katanya.
Di sisi lain, kejelasan status dan dasar hukum penggunaan lahan masih menjadi hal penting yang perlu dijelaskan oleh instansi berwenang. Informasi mengenai peruntukan lahan, kajian dampak sosial, lingkungan, dan ekonomi, serta pelibatan petani penggarap dan pemerintah desa juga menjadi aspek yang perlu mendapat penjelasan.
Baca Juga :
Keterbukaan informasi diharapkan dapat membantu masyarakat memahami rencana pembangunan sekaligus mencegah kesalahpahaman.
Pernyataan Dandim ini membuka ruang komunikasi bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Adapun kepastian status lahan dan tindak lanjut atas keberatan masyarakat memerlukan penjelasan serta koordinasi dari instansi yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, proses perencanaan pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan hukum dengan tetap memperhatikan kondisi sosial dan hak masyarakat.
Redaksi MediaAksara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPTN, BPN, Pemerintah daerah, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.
Reporter: Ronald Alexsander
Redaktur: Rapik Utama 15






