Home / Kabar Daerah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:35 WIB

Fraksi Rakyat Soroti Rencana Batalyon 345 Maung Sancang, Ratusan Petani Bagja Sutra Terancam Terdampak ‎

Lahan Garapan Petani Bagja Sutra, Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi wacanakan dibangun Batalyon 345 Maung Sancang? Fraksi Rakyat Desak Dialog dan Kepastian Hukum / Foto: MediaAksara 

‎SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Rencana pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 345/Maung Sancang beserta marshalling area di kawasan Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, menuai perhatian dari kalangan aktivis dan mahasiswa. Persoalan yang disoroti bukan hanya pembangunan fasilitas pertahanan, tetapi juga keberlangsungan hidup ratusan petani penggarap yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan tersebut.

‎Ketua Forum Aktivis Sukabumi untuk Rakyat (Fraksi Rakyat), Rozak Daud, meminta pemerintah mengedepankan dialog dan mencari solusi yang tidak mengorbankan masyarakat kecil. Hal itu disampaikannya menyikapi informasi rencana pembangunan di kawasan lahan garapan yang disebut memiliki luas sekitar 75 hektare dan berada di kawasan eks-Hak Guna Usaha (HGU) PTPN.

‎Menurut Rozak, rencana pembangunan perlu dikaji dengan mempertimbangkan aspek kepentingan pertahanan, status hukum tanah, serta dampak sosial dan ekonomi terhadap anggota Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra.

‎”Semua datang dengan niat baik. Mari saling tabayun untuk mencari jalan keluar yang tidak merugikan masyarakat kecil,” ujarnya, Jumat (9/10/2026).

‎Rozak menilai, pembangunan fasilitas pertahanan merupakan kepentingan strategis negara. Namun, pelaksanaannya perlu memperhatikan kondisi masyarakat yang telah lebih dahulu mengelola lahan dan menjadikannya sebagai sumber penghidupan.


Baca Juga : ‎

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun, Ekspor Perdana Baterai EV Dimulai ‎

‎Ia berpandangan, apabila tersedia alternatif lokasi yang belum digarap petani dan memenuhi kebutuhan pembangunan, opsi tersebut layak dipertimbangkan untuk mengurangi potensi konflik agraria.

‎‎”Pembangunan itu penting, tetapi jangan sampai petani kehilangan sumber penghidupannya. Pemerintah harus mampu mengakomodasi kepentingan negara sekaligus memberikan ruang kehidupan bagi petani,’ katanya.

‎‎Rozak juga menyoroti pentingnya kehadiran pemerintah daerah dan unsur terkait untuk melihat langsung kondisi masyarakat. Menurutnya, dialog terbuka diperlukan agar perbedaan pandangan tidak berkembang menjadi konflik yang merugikan kedua belah pihak.

‎Ia mengingatkan, tujuan pembangunan teritorial semestinya berjalan seiring dengan upaya menjaga kesejahteraan masyarakat dan ketahanan pangan.

‎Selain persoalan sosial, Rozak menilai kejelasan status hukum lahan harus menjadi perhatian utama sebelum rencana pembangunan dilanjutkan.


‎Baca Juga : ‎

Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN

‎Menurutnya, apabila HGU terindikasi telah berakhir, status dan penguasaan tanah harus dipastikan melalui pemeriksaan administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila memenuhi persyaratan, lahan juga perlu dikaji kemungkinan pemanfaatannya melalui kebijakan reforma agraria bagi petani penggarap.

‎‎Namun, status tanah eks-HGU tidak serta merta dapat disimpulkan sebagai tanah yang otomatis menjadi hak petani. Penetapan status, penguasaan, penggunaan, dan kemungkinan redistribusi tanah harus merujuk pada dokumen pertanahan serta keputusan pejabat berwenang.

‎Rozak menegaskan, rencana pembangunan fasilitas negara tetap perlu dilaksanakan melalui prosedur yang sah dan transparan.

‎‎”Kalau proyek menjadi prioritas, prosedurnya harus ditempuh. Jangan sampai persoalan administrasi dan hak atas tanah diabaikan,” tuturnya.

‎‎Rozak juga menyinggung ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurutnya, pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan negara harus tetap memperhatikan ketentuan hukum, proses pengadaan tanah, serta perlindungan terhadap pihak yang terdampak.


‎Baca Juga : ‎

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Warudoyong Gelar Karya Bakti Jelang Musim Hujan ‎

‎Ia menyoroti tiga aspek yang dinilai penting, yakni kecermatan dan keadilan dalam pengambilan keputusan, kepastian hukum atas penguasaan tanah, serta perlindungan hak asasi manusia.

‎‎Dalam pandangan Fraksi Rakyat, penggunaan lahan yang menjadi sumber penghasilan masyarakat tanpa penyelesaian yang jelas berpotensi menimbulkan persoalan sosial dan sengketa agraria.

‎Karena itu, ia meminta agar tidak terjadi tindakan sepihak yang berpotensi menghilangkan mata pencaharian petani, termasuk apabila terdapat tanaman atau hasil garapan yang terdampak rencana pembangunan.

‎Meski demikian, penilaian mengenai legalitas penguasaan lahan, kewajiban pengadaan tanah, dan ada atau tidaknya indikasi pelanggaran hukum harus didasarkan pada fakta lapangan, dokumen resmi, serta keterangan pihak-pihak berwenang.


Baca Juga : ‎

‎151 Siswa dan Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG, DPRD Soroti Pengawasan SPPG ‎

‎Rozak berharap pemerintah daerah dan unsur terkait membuka ruang komunikasi dengan Perkumpulan Petani Penggarap Bagja Sutra untuk membahas status lahan, rencana pemanfaatan, serta kemungkinan solusi yang dapat diterima bersama.

‎Menurutnya, petani yang mengelola lahan secara mandiri juga berupaya memenuhi kebutuhan hidup keluarganya. Karena itu, kebijakan pembangunan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat yang telah bergantung pada lahan pertanian.

‎‎”Seharusnya pemerintah membantu masyarakat mencari jalan keluar, bukan justru membuat mereka kehilangan ruang hidupnya,” pungkas Rozak.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pandangan Rozak Daud merupakan pernyataan dari pihak Fraksi Rakyat. Penjelasan resmi mengenai status hukum lahan, tahapan rencana pembangunan Yonif TP 345/Maung Sancang, serta langkah pemerintah dalam menyikapi keberadaan petani penggarap masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPTN, Pemerintah daerah, unsur TNI, instansi pertanahan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

‎

‎Sumber : Fraksi Rakyat

‎Redaktur: Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Kabar Daerah

Sambut HUT ke-81 TNI, Koramil Warudoyong Gelar Karya Bakti Jelang Musim Hujan ‎

Kabar Daerah

151 Siswa-Guru SMKN 1 Gunungguruh Alami Gejala, Dinkes Sukabumi Menunggu Hasil Lab, SPPG dan SMK Belum Respon

Kabar Daerah

‎Ingat! Ketua PWI Jabar Soroti Wartawan Tak Terjebak Kecepatan di Tengah Fenomena Post-Truth

Kabar Daerah

Viral! 151 Siswa dan Guru SMKN 1 Gunungguruh Mengeluh Sakit, MBG Jangan Sampai Berubah Jadi “Makan Bikin Gelisah”

Kabar Daerah

SDN Cimanggu 2 Sukamulya Dikabarkan Akan Direlokasi, Pihak Sekolah: Belum Ada Informasi Resmi ‎

Kabar Daerah

MTs Al Fakhriyah Jampangkulon Borong 13 Gelar di AKSIOMA KKMTs Waluran ‎

Kabar Daerah

Mukerda MUI Sukabumi Dorong Penguatan Keagamaan dan Kerukunan Umat

Kabar Daerah

Kecamatan Jampangkulon Perbarui Kepengurusan FSDS 2025–2030, Perkuat Sinergi Desa Sehat