Kepala Desa Sukamekar Sukaraja menerima aspirasi warga kampung Cijeruk dan perwakilan petani penggarap Bagja Sutra di Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan/ Kabupaten Sukabumi/ Foto: MediaAksara
SUKARAJA, MEDIAAKSARA.ID— Perwakilan petani penggarap Bagja Sutra di Blok Baru Ajol, Desa Sudajayagirang, Kecamatan Sukabumi, bersama masyarakat Kampung Cijeruk, Desa Sukamekar, mendatangi Pemerintah Desa Sukamekar, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Senin (12/10/2026).
Kedatangan mereka bertujuan mengklarifikasi pernyataan Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian, terkait pemberian izin penggunaan lahan untuk rencana pembangunan fasilitas pendukung Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 345/Maung Sancang di lahan eks PTPN, Blok Sukanangon Sukamekar.
Dalam pertemuan, Kepala Desa Sukamekar didampingi sekretaris desa dan Babinsa Koramil 0607 Sukaraja/Kodim 0607 Kota Sukabumi. Selama pembahasan berfokus pada kejelasan batas administrasi desa dan lokasi lahan garapan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang direncanakan menjadi lokasi negara.
Perwakilan petani Bagja Sutra, Desta, mengatakan kedatangan mereka untuk meminta kejelasan mengenai lokasi yang disebut telah mendapatkan izin dari pemerintah desa.
Baca Juga :
Menurut Desta, kawasan Blok Sukanangon mencakup wilayah yang berbatasan dengan Desa Sudajayagirang. Karena itu, ia menilai titik lokasi yang direncanakan perlu dipastikan berdasarkan batas administrasi desa secara jelas.
”Blok Sukanangon memang sebagian masuk wilayah Desa Sukamekar, tetapi sebagian lainnya merupakan wilayah Desa Sudajayagirang. Menurut kami, titik marshalling area yang akan dibangun justru berada di wilayah Desa Sudajayagirang. Itu yang ingin kami klarifikasi,” ujar Desta kepada awak media seusai pertemuan.

Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan yang diterima dalam pertemuan, Kepala Desa Sukamekar mengambil keputusan berdasarkan informasi awal bahwa lokasi tersebut berada di kawasan Sukanangon yang dianggap sebagai bagian dari wilayah Desa Sukamekar.
Namun, menurut Desta, informasi Kades Sukamekar belum menjelaskan secara terperinci titik lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas pendukung Yon TP 345/Maung Sancang.
Baca Juga :
9 Tahun Polemik Lahan Terdampak Tol Bocimi, 700 Warga Sukaraja Menanti Kepastian Hukum
Desta menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mempersoalkan pembangunan fasilitas negara, melainkan menginginkan kejelasan mengenai lokasi dan batas administrasi wilayah yang menjadi dasar penetapannya.
Ia berharap pemerintah desa Sukamekar bersama pihak terkait dapat memastikan lokasi tersebut sesuai dengan batas wilayah administratif yang berlaku.
”Kalau memang pihak Desa Sukamekar mengizinkan pembangunan di wilayahnya, silakan ditempatkan di wilayah Sukamekar, bukan di wilayah Desa Sudajayagirang,” tegasnya.
Menurutnya, kejelasan batas wilayah penting agar rencana pembangunan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya petani yang selama ini menggarap lahan di kawasan tersebut.
Baca Juga :
Pemkab Sukabumi Terima Hibah Aset Rp1,94 Miliar dari KPK, DPRD Dorong Pengelolaan Transparan
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sukamekar, Andi Rahmadian dikonfirmasi awak media enggan memberikan tanggapan resmi. Dengan demikian, pernyataan mengenai dasar pemberian izin serta penentuan lokasi pembangunan masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.
Kejelasan lokasi juga perlu ditelusuri melalui dokumen batas administrasi desa, peta bidang atau peta kawasan eks PTPN yang relevan, serta instansi berwenang.
Langkah tersebut diperlukan agar status wilayah dan lokasi rencana pembangunan dapat dipastikan berdasarkan data resmi, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat dan petani penggarap.
MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PTPN, Kepala Desa Sukamekar, Pemerintah Desa Sudajayagirang, Kecamatan serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.
Reporter: @Sr1
Redaktur: Rapik Utama 16







