Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi mendorong pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel atas hibah aset tanah dan bangunan dari KPK RI / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID — Pemerintah Kabupaten Sukabumi menerima hibah aset tanah dan bangunan senilai hampir Rp1,94 miliar dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (8/10/2026).
Penyerahan berlangsung di Aula Sekretariat Daerah, ditandai penandatanganan naskah hibah dan berita acara serah terima barang milik negara (BMN) oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI Irjen Pol Asep Guntur Rahayu bersama Bupati Sukabumi Asep Japar.
Aset yang dihibahkan berupa dua bidang tanah beserta bangunan dengan total luas sekitar 19.700 meter persegi. Aset ini merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga :
Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, turut menghadiri kegiatan lintas sektoral. Ia menyambut baik penyerahan hibah sebagai momentum memperkuat sinergi pemerintah daerah dengan pemerintah pusat, khususnya KPK.
Kegiatan juga dirangkaikan dengan peluncuran aplikasi SIMPATIK (Sistem Informasi dan Manajemen Portofolio Aset Terintegrasi untuk Kemitraan), yang diharapkan mendukung penataan dan pengelolaan aset secara terintegrasi berbasis digital.
DPRD Kabupaten Sukabumi berharap aset yang diterima dapat dikelola secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan, sehingga pemanfaatannya memberikan nilai tambah serta manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengelolaan aset yang akuntabel dinilai penting menjaga amanah publik sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Sumber : Humas DPRD Kab. Sukabumi
Redaktur: Rapik Utama







