Ilustrasi Ratusan warga Sukaraja, Kabupaten Sukabumi terdampak persoalan lahan Tol Bocimi Seksi 3–4. Warga menanti kejelasan status lahan dan penyelesaian dari PPK / Foto: Istimewa ‘AI’
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Persoalan lahan yang terdampak pembangunan Jalan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 3–4 kembali menjadi sorotan. Ketua LSM KOMPAK Kabupaten Sukabumi, Dudung Abdullah, menilai penanganan persoalan belum memberikan kepastian yang diharapkan oleh ratusan warga terdampak di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Dudung menyampaikan hal itu saat ditemui awak media di kediamannya di kawasan Cibolang, Kamis (8/10/2026). Ia mengungkapkan, persoalan yang disebutnya telah berlangsung sekitar sembilan tahun itu masih menyisakan keresahan di kalangan pemilik lahan.
Menurut Dudung, terdapat sekitar 700 warga pemilik lahan yang terdampak proyek strategis nasional, dengan total luasan lahan mencapai 40 hektare. Ia mengaku menjadi salah satu warga yang terdampak, dengan lahan sekitar 3.000 meter persegi di Blok Panineungan, Desa Sukaraja.
Sebagai pihak yang dipercaya sejumlah warga untuk menyampaikan aspirasi, Dudung mengaku telah berulang kali berkoordinasi dengan instansi terkait. Namun, menurut dia, berbagai upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dinilai memadai oleh warga.
”Kami merasa heran, apa yang sebenarnya menjadi kendala dalam penanganan persoalan ini. Kami berharap tidak hanya menerima janji, tetapi juga memperoleh kejelasan mengenai proses dan kepastian hukumnya,” ujar Dudung.
Baca Juga :
Salah satu persoalan yang disoroti Dudung adalah pemanfaatan lahan terdampak yang, menurut keterangannya, selama bertahun-tahun tidak dapat digunakan secara optimal.
Ia menyebut, pemilik lahan mendapat larangan untuk mengalihkan fungsi atau mengubah kondisi lahan karena dikhawatirkan memengaruhi pencatatan dan pendataan yang berkaitan dengan proses proyek.
Kondisi tersebut, lanjut Dudung, berdampak terhadap warga yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kegiatan perkebunan, perikanan, dan usaha rumahan.
Sebagian warga, menurut dia, terpaksa tetap menggarap lahannya secara terbatas di tengah ketidakpastian mengenai status dan pemanfaatan lahan tersebut.
”Warga ingin mendapatkan kejelasan. Mereka memiliki kebutuhan hidup dan selama ini mengandalkan lahan untuk kegiatan ekonomi. Kami berharap ada penjelasan resmi mengenai status lahan dan langkah penyelesaian yang dapat ditempuh,” katanya.
Baca Juga :
Keamanan Makanan MBG Jadi Prioritas, Status Sanitasi dan Peran Ahli Gizi SPPG Jadi Sorotan BGN
Meski demikian, dasar administrasi larangan pemanfaatan lahan, status masing-masing bidang tanah, serta tahapan penyelesaian yang telah ditempuh perlu dikonfirmasi kepada instansi berwenang. Hal ini penting untuk memastikan duduk persoalan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Dudung juga meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengambil peran lebih aktif dalam memfasilitasi penyelesaian persoalan yang dihadapi warga.
Ia menilai pemerintah daerah perlu membantu mempertemukan warga dengan instansi yang memiliki kewenangan atas pengadaan tanah dan pelaksanaan proyek jalan tol tersebut.
Dudung mengaku pernah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. Namun, menurut penuturannya, warga masih menantikan tindak lanjut konkret dari koordinasi tersebut.
Ia berharap pemerintah daerah dapat memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan, pembagian kewenangan antarinstansi, serta langkah yang bisa ditempuh untuk menjawab keluhan masyarakat.
Baca Juga :
Dalam persoalan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, kejelasan status bidang tanah, dokumen pengadaan, proses penilaian, dan penyelesaian hak pihak yang terdampak menjadi hal penting untuk ditelusuri sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, informasi mengenai jumlah warga, luasan lahan, kronologi pembatasan pemanfaatan, dan perkembangan penyelesaian perlu diperiksa melalui dokumen serta keterangan resmi dari pihak terkait.
Dudung menegaskan, warga berharap persoalan dapat diselesaikan melalui dialog dan koordinasi yang menghasilkan kepastian. Namun, ia menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila aspirasi mereka tidak memperoleh kejelasan.
”Kalau tidak ada kepastian hukum dalam persoalan ini, kami terpaksa turun ke jalan menggelar demonstrasi besar-besaran. Jika perlu, kami akan menyampaikan aspirasi sampai ke Istana Presiden agar persoalan ini mendapat perhatian,” ujarnya.
Dalam upaya meminta konfirmasi, awak media telah mendatangi kantor yang disebut berkaitan dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan pertanahan Kabupaten Sukabumi. Menurut keterangan petugas keamanan yang ditemui, pejabat terkait sedang tidak berada di tempat.
Baca Juga :
Cicurug Terancam Jadi Sasaran Limpahan Industri Bogor? Camat Desak RDTR Tegas
Petugas juga menyampaikan pejabat PPK dari unsur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak selalu berada di lokasi. Untuk memperoleh keterangan lebih lanjut, awak media diarahkan mendatangi kantor pusat kementerian di Jakarta.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari PPK, BPN, dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengenai kronologi, status lahan, serta langkah penyelesaian yang telah dilakukan belum diperoleh dalam bahan pemberitaan ini.
Konfirmasi lanjutan diperlukan untuk menjelaskan dasar pembatasan pemanfaatan lahan, status proses pengadaan tanah, serta mekanisme yang tersedia bagi warga untuk memperoleh kepastian atas hak mereka.
MediaAksara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Sekretariat Daerah, PPK, instansi pertanahan, serta pihak pelaksana proyek Tol Bocimi agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang berdasarkan fakta dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sumber: Abah Hamzah
Redaktur: Rapik Utama 24







