Anggota Reskrim Polsek Cibadak, Polres Sukabumi memeriksa pria berinisial AG di Makassar yang diduga terkait kasus meninggalnya profesor di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi / Foto: Istimewa
SUKABUMI, MEDIAAKSARA.ID – Polsek Cibadak, Polres Sukabumi, mengungkap kasus meninggalnya seorang profesor bernama Petrus di Desa Cimahi, Kecamatan Cicantayan, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial AG di Makassar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Ipda Agus Murtadho, mengatakan korban ditemukan meninggal dunia pada Jumat (25/9/2026). Berdasarkan penyelidikan awal, korban diperkirakan telah meninggal sejak sekitar 16 September 2026.
”Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia sudah membusuk. Kejadiannya diperkirakan sekitar tanggal 16 dan ditemukan tanggal 25,” kata Ipda Agus dalam keterangan pers, Minggu (4/10/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dugaan pelaku telah melarikan diri ke Makassar. Tim bergerak ke lokasi dan mengamankan AG pada 29 September 2026.
Baca Juga :
Petani Bagja Sutra Sukabumi Minta Rencana Pembangunan Batalyon di Lahan Garapan Dikaji Ulang
Menurut polisi, AG bukan karyawan tetap korban. Ia disebut baru mengenal korban sejak Mei 2026 dan kemudian tinggal bersama korban untuk membantu merawatnya karena korban mengalami gangguan kesehatan dan kesulitan berjalan.
Ipda Agus menyebut penyidik menduga motif kasus berkaitan dengan kondisi keuangan terduga pelaku. Polisi menduga AG mengetahui korban memiliki simpanan uang, sementara dirinya tengah terlilit utang di Makassar.
”Motifnya karena korban memiliki banyak tabungan dan pelaku terlilit utang. Uang yang diambil dari korban diduga digunakan untuk membayar utang,” ujarnya.
Saat ditemukan, korban berada dalam posisi terlentang di atas tempat tidur dan dalam kondisi terselimuti. Polisi menyebut tidak menemukan adanya ikatan tali pada tubuh korban.
Baca Juga :
Judi Online: Pemain Diburu, Pembeking Dicari? Laskar Fiisabilillah Tantang Pemkot Sukabumi
Dari penyelidikan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dibawa terduga pelaku, di antaranya kartu ATM, telepon seluler, serta uang tunai dalam rupiah dan dolar Amerika Serikat.
Nilai kerugian sementara ditaksir lebih dari Rp200 juta. Polisi menyatakan penghitungan masih dilakukan untuk memastikan jumlah kerugian.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan pasal terkait pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukuman yang disebutkan kepolisian hingga penjara seumur hidup.
Saat diamankan di Makassar, AG disebut tidak melakukan perlawanan. Proses penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.
Reporter : M. Afnan 12
Redaktur: Rapik Utama







