Home / Nasional

Senin, 24 Maret 2025 - 22:00 WIB

Dewan Pers: HCB Tak Lagi Punya Legal Standing. Ketua Umum PWI Pusat: Berhenti Jangan Permalukan Diri Sendiri! 

Eksepsi Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat / Foto: Dok. PWI

MEDIAAKSARA.ID – Dewan Pers secara tegas menyatakan bahwa Hendry Ch Bangun (HCB) tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai Ketua Umum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dewan Pers melalui kuasa hukumnya, Ade Wahyudin dan tim dari LBH Pers, dalam eksepsi yang diajukan melalui e-court pada 19 Maret 2025. Hal ini merujuk pada keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat yang telah memberhentikan HCB sebagai anggota PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.

Sebelumnya, HCB mengajukan gugatan perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst terhadap Dewan Pers karena tidak menerima tindakan pengosongan ruangan di Lantai 4 Gedung Dewan Pers. Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba, dengan Panitera Pengganti Dra. Haridah Sulkam, kini memasuki tahap eksepsi dari Dewan Pers sebagai tergugat.

Baca: https://mediaaksara.id/pn-jakarta-pusat-perkuat-putusan-dk-pwi-hendry-ch-bangun-dipecat-ilegal-tak-berhak-bekukan-pwi-jabar/

Dalam eksepsinya, Dewan Pers menegaskan bahwa HCB tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan karena sudah bukan lagi bagian dari PWI. Selain itu, gugatan HCB dinilai prematur, salah pihak (error in persona), serta tidak jelas atau kabur (obscuur libel).

Prihal ini, Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Turut Tergugat dalam perkara ini, sepenuhnya mendukung eksepsi Dewan Pers.

“Kami setuju 100 persen dengan eksepsi Dewan Pers. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat,” tegas Zulmansyah, Senin (24/3/2025).

Baca: https://mediaaksara.id/hendry-ch-catut-nama-dan-salah-alamat-bekukan-pwi-jabar-hilman-hidayat-kami-tetap-solid/

Lebih lanjut, Zulmansyah menegaskan bahwa secara organisasi, HCB sudah tidak lagi memiliki posisi di PWI sejak 16 Juli 2024. Oleh karena itu, ia meminta agar HCB menghentikan berbagai manuver hukum yang hanya memperburuk citra PWI.

“Berhentilah menggugat perdata, melapor pidana, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan. Semua itu sia-sia, hanya mempermalukan diri sendiri dan merusak nama PWI,” tukas Zulmansyah.

 

Redaktur : Rapik Utama

Share :

Baca Juga

Nasional

HUT PKB ke-28, Prabowo Tegaskan Arah Baru Ekonomi Nasional dan Sikap Tegas Indonesia Bela Palestina

Nasional

Hotman Paris Mundur Mendadak dari Tim Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Cek Alasan Sebenarnya

Nasional

PWI Tempuh Jalur Hukum, Hotman Paris Dilaporkan atas Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan ke Polda Metro Jaya

Nasional

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Intimidasi Hotman Paris ke Wartawan di Kejagung Rendahkan Profesi Pers

Nasional

Ironis PSN! 402 SPPG di Sukabumi, Baru 2 Terdaftar BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR RI Buka Suara

Nasional

Milad ke-65 IPM Teguhkan Komitmen Membangun Generasi Resonansi Algoritma Pelajar Berdampak

Nasional

Pemuda Muslimin Indonesia Dukung Presisi, Ingatkan POLRI: Pemberantasan Korupsi Tak Cukup Lewat Narasi

Nasional

Menaker Buka 150 Ribu Kuota Magang, Industri KEK Mandalika Diajak Serap Talenta Muda